Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
SP JICT Serahkan 2 Boks Kontainer Bukti Pelanggaran Pelindo II ke Pansus DPR
Friday 23 Oct 2015 04:50:12

Tampak Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka saat menerima 2 Boks Kontainer berisi data dokumen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) hadiri panggilan kedua (2) oelh Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI pada Kasus PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) setelah pada hari Selasa (20/10) yang lalu sempat diskors, karena anggota masih butuh pendalaman materi.

Kemudian, dalam agenda lanjutan Pansus DPR RI yang membahas lanjutan persoalan perpanjangan konsesi JICT, serta data tambahan terkait indikasi salah kelola Pelindo II. Intinya, fokusnya pada pelanggaran Undang-undang dan perhitungan potensi kerugian negara.

Pekerja JICT pada Rabu (21/10) menyampaikan dua (2) boks kontainer plastik data dugaan salah kelola Pelindo II, data ini diberikan dari beberapa sumber dan sengaja dititipkan kepada Serikat Pekerja, untuk disampaikan langsung kepada Ketua dan Tim Pansus Pelindo II di DPR RI sebagai bahan penyelidikan kasus Pelindo II.

Turut hadir pula di acara ini beberapa pekerja Pelindo II yang dipecat oleh Dirut mereka R.J Lino pada tahun 2013 lalu. Menurut juru bicaranya Hendra Budi, pegawai Pelindo II yang dipecat rata-rata setingkat dibawah Direksi.

Jadi sangat mengetahui soal fungsi anggaran dan kesalahan mengelolanya. Sebagai contoh kebijakan pembelian 10 mobile crane. Para General Manager Pelindo II menolak penempatan mobile crane, karena tidak diperlukan dan tidak handal.

Kemudian, selanjutnya Hendra turut menyampaikan bahwa, dirinya bersama pegawai lain secara kritis pernah menghimbau beberapa kebijakan Pelindo II termasuk perihal pembelian crane, simulator alat bongkar muat dan pembangunan Kalibaru.

Sementara, Penggerebekan di Pelindo II pada Agustus lalu oleh Bareskrim Polri merupakan bukti yang merupakan bahwa, kritik yang disampaikan pekerja Pelindo II kepada RJ Lino adalah benar adanya, jelasnya.

"Pekerja JICT berharap pansus Pelindo II dapat bekerja efektif mengungkap semua kejanggalan kasus secara transparan," pungkas Hendra.(rls/bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]