Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penegakan Hukum
SMS Hary Tanoe, Lieus: Keresahan Tokoh terhadap Kondisi Penegakan Hukum di Tanah Air
2017-06-26 06:24:27

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibyo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma menilai SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto bukanlah bentuk ancaman.

Menurut Lieus, SMS Hary Tanoe kepada Yulianto merupakan bentuk gerahnya seorang tokoh melihat bagaimana penegakkan hukum di negeri ini dijalankan.

Lalu mana dari dua tulisan itu, baik di SMS maupun di WA yang mengancam Jaksa Yulianto? Menurut saya apa yang dikatakan Hary Tanoe adalah kata-kata yang umum," kata tokoh Tionghoa itu melalui keterangan persnya, Minggu (25/6).

Kini, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Yulianto. Hary Tanoe dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Lieus menilai, tokoh-tokoh yang kerap kritis kepada pemerintah justru dikriminalisasikan. Seperti Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan tokoh reformasi Amien Rais. Lalu, kini Hary Tanoe turut juga dijerat oleh pihak yang berwajib.

Atas berbagai kasus yang menimpa para tokoh itu, Lieus meminta pemerintah tidak menjadikan hukum sebagai alat pendzaliman terhadap lawan-lawan politik atau orang yang tidak mereka sukai. "Sungguh, rezim ini akan menjadi sangat zalim kalau kekuasaan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi dan mendzalimi orang lain," ujar dia.(ran/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]