Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNN
SMPN 10 Kota Malang dan BNN Kota Malang Siap Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba
Sunday 22 Feb 2015 21:05:31

SMPN 10 Kota Malang dan BNN Kota Malang Siap Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba melalui penandatanganan MoU.(Foto: Istimewa)
MALANG, Berita HUKUM - SMPN 10 Kota Malang dan BNN Kota Malang berkomitmen bekerja sama dalam membentengi lingkungan sekolah dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan SMPN 10 Kota Malang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (18/2) bertempat di SMPN 10 Kota Malang.

“Dengan ditandatanginya MoU ini, menjadi awal dari gerakan untuk memerangi narkoba di lingkungan SMPN 10 Kota Malang demi menciptakan sekolah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, ungkap Kepala BNN Kota Malang, Hennry Budiman kepada tim Humas BNN.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat mempelopori pencegahan pemberantasan narkoba dalam lingkungan sekolah serta menjadi menjadi contoh bagi sekolah lain dalam penanggulangan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN Kota Malang menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada SMPN 10 Kota Malang sebagai lembaga pendidikan yang peduli dan mendukung upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi melindungi calon pemimpin bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam arahannya, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa pelajar SMP mulai menjadi sasaran empuk bagi para bandar narkoba. Untuk itu diharapkan upaya yang lebih serius dari semua pihak untuk mencegah masuknya narkoba ke lingkungan pelajar.

“Kami harapkan pelajar juga diharapkan untuk secara tegas menolak penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan keimanan serta mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif”, pesan Kepala BNNK Malang kepada para pelajar.

Bentuk komitmen melalui MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan bertema anti narkoba, seperti memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar dan pemutaran film tentang bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini kepala sekolah SMPN 10 Kota Malang juga mengajak BNN Kota Malang untuk mengunjungi UKS dan kantin sehat yang juga baru saja diresmikan.(BNNkotaMalang/bhc/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]