Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
SMART KPK, Media Kolaborasi Pengetahuan untuk Insan KPK
2022-01-01 19:21:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi meluncurkan Portal Knowledge Management bernama SMART KPK (Sistem Manajemen pengetAhuan beRbasis Teknologi). Portal ini merupakan sarana KPK membagi pengetahuan antar pegawai yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis (30/12) di Gedung AntiCorruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, di zaman sekarang aset tak hanya berupa fisik semata, tetapi juga berupa pengetahuan yang dimiliki setiap individu. "Karena pengetahuan kerap kali dibawa oleh pegawai yang mutasi atau berpindah bagian, tentu saja itu akan merugikan organisasi," katanya.

Ghufron meyakini pengetahuan yang dimiliki insan KPK adalah aset yang sangat berharga untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik lagi. "Untuk itu guna menunjang pengetahuan diperlukan aplikasi berbasis web, agar dapat menyimpan pengetahuan, mendorong kolaborasi, dan memupuk budaya belajar di KPK," pesan Ghufron.

Dalam kegiatan yang sama, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Hadiyana mengatakan SMART KPK adalah aplikasi yang menyediakan berbagai fitur untuk mewujudkan itu semua. "Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Knowledge Map, training serta berbagai macam fitur yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi," papar Wawan.

Wawan menambahkan, pengetahuan manajemen yang baik akan mendorong kemampuan insan KPK untuk terus belajar. "Dengan itu KPK sebagai organisasi akan lebih mudah bertransformasi menjadi lembaga antikorupsi yang bekerja optimal, inovatif dan adaptif dalam menghadapi tantangan di masa depan," katanya.

Dalam kesempatan ini juga digelar diskusi bertema "Kelola Pengetahuan Ciptakan Perubahan" dengan narasumber Dr. Alex Denni, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Bob Tyasika Ananta, M.BA, Direktur Human Capital dan Kepatuhan.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]