Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SKK Migas
SKK MIGAS Dinilai Belum Ideal
Monday 28 Jan 2013 17:46:03

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK MIGAS) sebagai pengganti Badan Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS), yang telah dibentuk pemerintah dinilai bukan lembaga yang ideal. Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertambangan dan Migas dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Tri Hayati dalam Diskusi Kasus dan Regulasi yang digelar Djokosoetono Research di FH UI, Depok, Senin (28/1).

BUMN khusus merupakan bentuk pengelolaan yang paling ideal. Pasalnya, Badan tersebut memiliki fungsi regulasi dan pengawasan. Tidak seperti BUMN umumnya yang memiliki fungsi untuk mencari keuntungan."Alternatifnya, dibentuk BUMN khusus yang kemudian berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM dan BKPM. Adapun landasan hukumnya Undang-Undang," kata Tri.

Menurutnya lagi bahwa BUMN Khusus tersebut bukan perusahaan pencari profit, tapi memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pengawasan delegasi dari Kementerian ESDM, pengelolaan operasi dan administrasi serta pengurusan tandatangan kontrak.

"Kalau BUMN secara umum pasti concern-nya ke profit. Selain itu dasar hukumnya harus jelas, yakni dibentuk UU khusus," imbuhnya. Alternatif lain, lanjutnya, pemerintah mengelola sendiri industri hulu migas. Akan tetapi implikasi dari kebijakan ini adalah posisi negara terancam apabila terjadi sengketa kontrak kerja sama.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mengusulkan agar kontrak bagi hasil (Production Share Contract/PSC) yang selama ini diberlakukan dalam industri hulu migas diubah menjadi service contract atau pemborongan seperti yang diberlakukan di Arab Saudi.

"Mereka (kontraktor) tinggal buat perjanjian dengan pemerintah. Pemerintah kemudian memerintahkan kerjakan di daerah mana dan membayar upah ke mereka. Seperti usaha pemborongan. Dengan ini posisi pemerintah lebih tinggi," pungkasnya.

Lembaga baru yang dibentuk untuk menggantikan BP Migas, yakni SKK Migas, oleh beberapa kalangan menilai belum ideal lantaran landasan hukum pembentukannya bukan Undang undang . Melainkan peraturan presiden, yakni Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.(mtr/bhc/mdb)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]