Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil Livina
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
Friday 28 Dec 2012 13:52:01

Andita Pardika (27) saat turun dari mobil di RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ugal-ugalan sopir Livina maut, Andika Pradika (27), bersama rekannya yang merupakan warga Korea Selatan, Hwancheol (27), masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perlu juga diketahui, SIM Andika Pradika, pengemudi Nissan Grand Livina yang menyeruduk warung pecel lele ini ternyata sudah 2 tahun mati.

"SIM-nya sudah mati 2 tahun," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Hindarso di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Hindarso mengatakan, masih akan mengadakan koordinasi dengan dokter di RS Fatmawati untuk memeriksa Andika. Hal ini disebabkan Andika masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

"Hari ini kita masih akan berkoordinasi dengan pihak RS, kalau sudah sehat pelaku langsung kita periksa," ujarnya.

Kemarin petugas Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa Hwancheol (27), WN Korea yang duduk di samping Andika saat kecelakaan terjadi. Dari keterangan, Hwancheol mengaku baru kenal dengan Andika. "Dia mengaku baru kenal, katanya kenal dari teman kuliah," tambahnya.

Hindarso mengatakan, petugas akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus kecelakan ini.

Dari pengakuan, Andika saat itu mengemudi sambil berbicang-bicang dengan Hwancheol. Sedangkan Hwancheol mengaku tidur.

"Nanti akan kita rekonstruksi, supaya diketahui duduk permasalahannya. Ini penumpang Korea-nya mengakunya tidur tapi pengendara ngobrol," imbuhnya.

Saat ditanya apakah mobil Nissan yang dikemudikan Andika bannya sudah tidak layak, Hindarso mengatakan mengenai pemeriksaan teknis akan dipanggil teknisi ahlinya.

"Kalau berkaitan degan teknis, nanti kita akan panggil ahlinya," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Ampera sekitar pukul 00:30 WIB, Kamis (28/12). Saat itu Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR. Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.

Sang sopir Livina, Andika Pradika (27), bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), juga sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh Polisi.

Kejadian naas itu bermula saat mobil Nissan Grand Livina warna hitam B 1790 KEL, dikendarai dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang, awalnya mobil ini sempat menabrak Fauzy, seorang guru privat beserta adiknya Zaid yang saat itu sedang menambal ban motor Honda Revo B 3126 KAS dan satu Unit Yamaha RS King B 6443 SMZ, sedang parkir di tepi jalan Ampera Raya Jakarta Selatan.

Menurut penuturan saksi Zaid warga Jakarta Timur, "saat kejadian di jalan Ampera Raya saya sedang menambal ban yang kebetulan bocor, tiba-tiba dari arah Kemang meluncur Mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang awalnya menabrak Zaid dan melukai kaki Zaid adik saya sambil menujukkan luka di kaki adiknya, selanjutnya menabrak pedagang Pecel Lele disamping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari", ujar fauzy kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian itu, 2 orang korban Tewas, satu korban tewas ditempat dan satu orang tewas di Rumah sakit Fatmawati, korban tewas atas nama Maulana warga jalan Kemang Timur XV tewas dalam perjalanan menuju RS Fatmawati. Sedangkan seorang lagi korban tewas Herdianto (36) warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang dan 5 orang lain mengalami luka-luka pada bagian kepala menurut petugas kamar jenazah RS Fatmawati Said kepada pewarta BeritaHUKUM.com. Sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan mengalami luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil Livina
 
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
 
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
 
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
 
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
 
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]