Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reshuffle
SBY Umumkan Reshuffle Bersamaan Pidato Kenegaraan
Tuesday 11 Oct 2011 01:13:10

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II bertepatan dengan pidato kenegaraan. Pidato tersebut berisi kebijakan pemerintahannya untuk sisa masa jabatannya yang hanya tingga tiga tahun lagi.

SBY sendiri sudah mempertimbangkan nama-nama yang paling pas untuk mengisi sejumlah posisi menteri yang digeser atau dicopot. Sedangkan komunikasi untuk pematangan calon akan dibicarakan dengan pimpinan parpol pada langkah selanjutnya.

“(Pidato kenegaraan akan disampaikan Presiden SBY) di Jakarta. Kapan waktunya, sebelum 20 Oktober ini,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).

Penunjukan menteri-menteri kali ini, lanjut dia, tidak akan menggunakan mekanisme fit and proper test lagi. Nanti presiden langsung menetapkan siapa saja orang yang cocok untuk menduduki posisi pos menteri. “Langsung ditetapkan Presiden. Tapi memang sebelumnya, ada pertimbangan dari Wapres. Tapi keputusan akhir ada di tangan Presiden,” ungkap Julian.

Julian menambahkan, semua pihak diharapkan memberikan kepercayaan penuh kepada Presiden dalam menyusun kabinet sesuai dengan harapan, agar kinerja pemerintahannya bisa meningkatkan. Terutama dalam upaya menyejahterakan rakyat. "Presiden akan mengumumkan secara langsung, sebelumnya diberikan policy speech," imbuh dia.

Terhadap isu yang berkembang bahwa reshuffle kemungkinan akan diumumkan Senin (17/10) pekan depan, Julian tidak berani memastikan. Pasalnya, ha ini sepenuhnya ada pada Presiden. "Kalau ada yang bilang 17 Oktober, silahkan saja. Pastinya, sebelum 20 Oktober. Pidato disampaikan kepada rakyat dan langsung bisa mendapatkan penjelasan dari Presiden. Tapi yang lebih penting adalah policy speech," tandasnya.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]