Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Wisma Atlet
SBY Sudah Sidangkan Muhaimin dan Andi
Thursday 15 Sep 2011 18:24:30

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan kasus korupsi melanda dua kementerian yang masing-masing dipimpin Muhaimin Iskandar dan Andi Mallarangeng, ternyata menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua dipanggil menghadap untuk ‘diadili’ langsung oleh Kepala Negara.

Hal ni dibeberkan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/9), Menurut dia, SBY telah memanggil Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Mallarangeng terkait kasus korupsi yang dialamatkan kepada kedua menteri itu beberapa hari terakhir ini.

Kapan pemanggilan terhadap kedua menteri itu, Daniel tidak mau menjelaskan. Tapi, kata dia, Presiden telah ‘menyidang’ dan menanyakan secara rinci soal duduk permasalahan hukum yang melanda dua kementerian itu. "Mereka telah dipanggil dan diminta penjelasan sejelas-jelasnya," jelasnya.

Namun, Daniel kembali bungkam mengenai hasil dari penyidangan yang dilakukan SBY tersebut. Tapi SBY telah menerima informasi rinci dari keduanya mengenai posisi kasus tersebut. "Presiden meminta mereka bekerja sama secara penuh untuk mengikuti proses hukum yang dihadapi," kata Daniel.

Menurutnya, ada kabar baik bahwa Presiden SBY sudah meminta keduanya untuk tidak menghindar atau mengingkari proses hukum yang harus dihadapi. Mereka pun harus siapuntuk memberikan klarifikasinya.

Menurut Daniel pemerintahan SBY sudah mencoba memperkuat lembaga-lembaga eksternal dengan melakukan pengawasan eksternal dan internal. "Kami tahu distruktur pemerintahan ada pengawasan internal, pengawasan BPKP, tapi juga memperkuat dan medorong komitmen BPK dan KPK bekerjasama penuh untuk menghentikan korupsi,' kata dia.

Sebagaimana diketahui, Muhaimin Iskandar diduga keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Rp 500 miliar di Kementerian yang dipimpinnya. Sedangkan Andi Mallarangeng dikaitkan pada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]