Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Wisma Atlet
SBY Sudah Sidangkan Muhaimin dan Andi
Thursday 15 Sep 2011 18:24:30

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan kasus korupsi melanda dua kementerian yang masing-masing dipimpin Muhaimin Iskandar dan Andi Mallarangeng, ternyata menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua dipanggil menghadap untuk ‘diadili’ langsung oleh Kepala Negara.

Hal ni dibeberkan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/9), Menurut dia, SBY telah memanggil Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Mallarangeng terkait kasus korupsi yang dialamatkan kepada kedua menteri itu beberapa hari terakhir ini.

Kapan pemanggilan terhadap kedua menteri itu, Daniel tidak mau menjelaskan. Tapi, kata dia, Presiden telah ‘menyidang’ dan menanyakan secara rinci soal duduk permasalahan hukum yang melanda dua kementerian itu. "Mereka telah dipanggil dan diminta penjelasan sejelas-jelasnya," jelasnya.

Namun, Daniel kembali bungkam mengenai hasil dari penyidangan yang dilakukan SBY tersebut. Tapi SBY telah menerima informasi rinci dari keduanya mengenai posisi kasus tersebut. "Presiden meminta mereka bekerja sama secara penuh untuk mengikuti proses hukum yang dihadapi," kata Daniel.

Menurutnya, ada kabar baik bahwa Presiden SBY sudah meminta keduanya untuk tidak menghindar atau mengingkari proses hukum yang harus dihadapi. Mereka pun harus siapuntuk memberikan klarifikasinya.

Menurut Daniel pemerintahan SBY sudah mencoba memperkuat lembaga-lembaga eksternal dengan melakukan pengawasan eksternal dan internal. "Kami tahu distruktur pemerintahan ada pengawasan internal, pengawasan BPKP, tapi juga memperkuat dan medorong komitmen BPK dan KPK bekerjasama penuh untuk menghentikan korupsi,' kata dia.

Sebagaimana diketahui, Muhaimin Iskandar diduga keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Rp 500 miliar di Kementerian yang dipimpinnya. Sedangkan Andi Mallarangeng dikaitkan pada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]