Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
SBY Minta Laporan Hasil Inpres Pemberantasan Korupsi
Monday 05 Dec 2011 14:16:53

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera melaporkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Selain itu, ia meminta ada semacam analisis terhadap Inpres Nomor 5/2004 dan Inpres Nomor 9/2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana kepada wartawan, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/12) siang. Denny juga merupakan Ketua Panitia Hari Antikorupsi Sedunia yang akan dipusatkan di Semarang pada Jumat (9/12) nanti.

Menurut Denny, dalam rapat tadi, ia melaporkan dua persiapan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Keduanya berjalan paralel, yaitu menyangkut substansi dan persiapan. “Presiden minta laporan dari kajian pelaksanaan Inpres Nomor 5/2004 dan Inpres Nomor 9/2011 yang terkait dengan percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenkumham sudah mempersiapkan bahan laporan kepada Presiden SBY. Semuanya telah disiapkan, termasuk seluruh kementerian dan lembaga serta pihak yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, yakni KPK, kepolisian, kejaksaan, PPATK, LPSK, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Ditambahkan Denny, pihaknya uga akan melaporkan semacam analisis SWOT (Strength, Weekness, Oprtunity, Thread), yakni uraian pelaksanan kedia inpres tersebut. “Di dalamnya akan diuraikan soal pencapaiannya, tantangan dan hambatan serta dan langkah ke depan, agar pemberantasan korupsi lebih efektif,” imbuhnya.

Mengenai persiapan acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, lanjut Denny, Presiden SBY meminta agar ada alokasi waktu untuk dialog di antara pemangku kepentingan (stakeholders) pemberantasan korupsi. Sekitar seribu orang yang mempunyai kepentingan terhadap pemberantasan korupsi akan hadir.

Presiden juga berpesan agar acara dibuat sefokus mungkin kepada review pelaksanaan pemberantasan korupsi dan mengurangi seremoni. "Beliau betul-betul ingin mendengarkan laporan semua pemangku kepentingan, yang diwakili oleh Menkum dan HAM," ujar Denny. (pgi/wmr)


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]