"Itu yang kami sampaikan kemarin, memungut" /> BeritaHUKUM.com - SBY Jelaskan Ihwal Demokrat Jangan 'di-Golkarkan'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
SBY Jelaskan Ihwal Demokrat Jangan 'di-Golkarkan'
Friday 17 Apr 2015 03:02:40

Ilustrasi. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono GCB AC, Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan maksud dari pernyataan Demokrat jangan "di-Golkar-kan" yang sebelumnya sempat disampaikan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada Presiden Jokowi.

"Itu yang kami sampaikan kemarin, memungut apa yang menjadi kekhawatiran publik, begitu maksudnya. Artinya ini opini publik belum tentu benar, benar atau tidak benar biarkan sejarah yang menjelaskan, niat baik partai Demokrat berpolitik baik-baik," kata SBY di Jakarta, Kamis malam (16/4).

SBY mengatakan Partai Demokrat berharap siapapun dapat berpolitik baik-baik. Dia menegaskan meskipun dirinya memiliki kekurangan dan kelemahan selama menjabat Presiden RI ke-6 selama 10 tahun, namun dirinya tidak sekalipun memiliki niat mengganggu kedaulatan partai politik.

"Walau ada partai politik selama 10 tahun (saya menjabat) konsisten menyerang saya, tapi tidak pernah ada niat apalagi pikiran tindakan untuk menggunakan kekuasaan mencampuri partai politik. Itu kedaulatan mereka," tegas SBY, yang juga adalah sebagai seorang Jenderal TNI (Purn.)

Sebelumnya Sekjen Partai Demokrat sekaligus anak kandung SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi mengaku sempat mengutarakan harapan agar Demokrat tidak "di-Golkar-kan".

Istilah "di-Golkar-kan" merujuk pada polemik internal yang terjadi di internal Partai Golkar. Sejumlah pihak, menyebut polemik itu terjadi karena adanya intervensi pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dalam mengesahkan kepengurusan partai beringin.(rpaj/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]