Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
SBY Enggan Nonaktifkan Anas Urbaningrum
Sunday 05 Feb 2012 21:36:18

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaa di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) takkan menonaktifkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Saya katakan, tidak ada penonaktifan saudara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2).

Pernyataan ini ditegaskan, menurut dia, karena proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Namanya memang kerap disebut-sebut mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan proyek stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kita pegang asas praduga tidak bersalah. Kita jangan mendahului apa yang dihasilkan KPK. Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam semua dugaan korupsi yang ditangani KPK, korupsi dan money politik," terangnya.

SBY pun mengaku bahwa diirnya masih menunggu proses hukum yang saat ini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan sikap atas kader-kadernya yang sering disebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet.

"Menyangkut diprosesnya sejumlah kader Partai Demokrat di KPK, saya percaya kepada KPK untuk melakukan proses hukum itu secara adil, obyektif dan tepat. Kenapa, karena saya percaya KPK, percaya kepada kebenaran," ujar pembinan partai yang citranya makin atas kedua kasus tersebut. .

Menurutnya, disebut-sebutnya nama Ketua Umum Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet diakui memiliki efek tersendiri bagi partai salah satunya menurunya popularitas partai di mata masyarakat. "Inilah yang hari ke hari diramaikan akhirnya menimbulkan efek samping dan dukungan publik," imbuhnya.

SBY juga mengatakan, pengambilan sikap kepada Anas ini akan dilakukan kalau KPK menentukan lain. "Dengan demikian, Ketua Umum tetap dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melakukan komunikasi politik untuk membuat jernih suasana dan menjaga nama baik partai," kata dia.

Meski begitu, SBY mengaku tak akan mengambil sikap apapun terkait penyebutan nama Anas di pengadilan sampai KPK mengambil keputusan dalam proses hukum tersebut. "Saya kembali, proses hukum berjalan. Saya menunggu proses hukum itu, tidak boleh kita mengambil sikap apapun sebelum proes itu berjalan," ungkapnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]