Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
SBY Didesak Tinjau Ulang Kontrak Karya Freeport
Monday 03 Oct 2011 15:58:17

Ilustrasi unjuk rasa menentang keberadaan Freeport di Papua, Indonesia (Foto: Ist)
*Hasil pertambangan emas, perak dan lainnya tidak masuk dalam hitungan pembayaran pajak

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis yang menamakan diri Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem Jakarta) mengelar unjuk rasa di depan gedung Plaza 89, kuningan, Jakarta, Senin (3/10). Mereka menuntut pemerintah RI untuk meninjau ulang kontrak karya PT. Freeport di Indonesia.

Dalam orasinya tersebut, pendemo menyatakan bahwa kontrak karya hanya mencantumkan soal tambang saja, sedangkan emas, perak dan yang lainnya tidak pernah disebut secara definitif. Nilai keuntungan dari hasil penjualan tambang itu, selain tembaga yang diduga lebih besar harga jualnya itu, tak penah tidak pernah dihitung.

"Kontrak karya yang menjadi payung hukum beroperasinya Freeport Indonesia selama ini, sangat curang dan ilegal dalam transparasi dan ketetapan pajak bagi negara. Sudah waktunya pemerintah di bawah Presiden SBY untuk meninjau ulang dan membatalkan kontrak karya itu,” kata koordinator pengunjuk rasa, Faisal Rahman.

Menurut Faisal, selama 40 tahun Freeport beroperasi di Indonesia, sama sekali tidak mendatangkan manfaat untuk rakyat Papua maupun Indonesia. Sebaliknya, malah merusak lingkungan tanah Papua. Bahkan, kerusakan lingkungan itu diperkuat dan dibeberkan secara akurat dalam laporan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

"Kesengsaraan Masyarakat Papua, diperkuat dengan laporan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang menyatakan bahwa telah terjadi degradasi dan penurunan kualitas lingkungan hidup di Papua. Jika terus dibiarkan, kami khawatir akan sangat merugikan Indonesia," jelas Faisal.

Sebagaimana diketahui, praktik penambangan PT. Freeport Indonesia memiliki efek merusak pada hutan dan suku pedalaman di Indonesia. Proyek yang terbesar dan paling terkenal yang dilakukan perusahaan Freeport-McMoran yang berbasis di New Orleans, Amerika Serikat (AS) itu, telah menjalankan pertambangan emas, perak, dan tembaga Gunung Ertsberg di Papua, Indonesia. Selama proyek berjalan, perusahaan itu telah mengubah gunung itu menjadi lubang sedalam 600 meter.

Seperti yang telah didokumentasikan New York Times dan banyak kelompok lingkungan hidup, perusahaan pertambangan tersebut membuang limbah dalam ukuran yang mengejutkan ke dalam sungai-sungai lokal, membuat aliran dan daerah basahnya menjadi "tidak cocok untuk kehidupan akuatik".

Menurut perkiraan, Freeport menimbulkan 700.000 ton limbah setiap harinya dan limbah batu yang tersimpan di dataran tinggi - kedalaman 900 kaki di berbagai tempat - saat ini telah mencapai luas 3 mil persegi. Survei pemerintah menemukan bahwa pertambangan tersebut telah menghasilkan tingginya tingkat tembaga dan sedimen hingga hampir semua ikan menghilang dalam radius sekitar 90 mil persegi daerah basah di sepanjang sungai di sekitar lokasi mereka.(tnc/irw)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]