Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Yogyakarta
SBY Bakal Lantik Sultan HB X di Gedung Agung Jogja
Monday 08 Oct 2012 12:39:40

Ilustrasi, Presiden SBY dan Sultan HB X (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Rapat koordinasi antara Pemda DIY, DPRD DIY, bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (5/10) petang, menghasilkan keputusan pelantikan akan dilangsungkan pada Rabu, 10 Oktober 2012, pukul 09.00 WIB, di Gedung Agung Yogyakarta.

Sekda DIY, Ichsanuri, Sabtu (6/10), membenarkan, SBY akan datang dan melantik Sultan dan Paku Alam, tanpa Sidang Paripurna Istimewa.

Sementara, dalam kesenjangan masa jabatan tersebut (antara tanggal 9 dan 10 Oktober), lanjut Ichsanuri, Kemendagri sudah menunjuk Sekda DIY sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Namun saat ini, pemerintah harus membuat peraturan baru terkait kehadiran Presiden SBY dalam pelantikan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, selama ini gubernur hanya dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden.

"Kemendagri tengah menyinkronisasi rancangan PP tersebut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya mengenai protokoler pelantikan gubernur yang dilakukan presiden," katanya.

Sementara, Sekretaris DPRD DIY, Drajad Ruswandono, mengatakan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DIY, tidak dalam agenda rapat paripurna istimewa, dengan jumlah total undangan 150 orang.

"Undangannya sangat terbatas. Kecuali menteri dan forum komunikasi pimpinan daerah, tamu undangan tidak beserta suami atau istri," katanya.

Dengan perkembangan ini, dipastikan anggaran pelantikan yang sebelumnya mencapai Rp1,6 miliar akan turun signifikan, mengingat terbatasnya undangan Very Important Person (VIP).

Sementara itu diketahui, pada 8 hingga 9 Oktober, Presiden SBY masih berada di Papua, serta baru pada Selasa (9/10) sore mendarat di Yogyakarta.

Menyikapi perkembangan agenda pelantikan Gubernur dan Wagub DIY tersebut, sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta justru merasa berkeberatan.

Ketua Sekber Widihasto misalnya, menegaskan rakyat ingin secara langsung menyaksikan momen istimewa tersebut, serta tetap menginginkan pelantikan digelar di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, bukannya di Gedung Agung.(dpg/bhc/rby)


 
Berita Terkait Yogyakarta
 
Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
 
Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
 
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
 
Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
 
Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]