Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
SBY Akui Adik Iparnya Nasabah Bank Century
Tuesday 14 Feb 2012 01:20:34

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: presidensby.info)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa adik iparnya, Hartanto Edhie Wibowo (HEW) merupakan nasabah Bank Century. Namun, SBY membantah, adik kandung Ani Yudhoyono tersebut terlibat dalam skandal bailout (pencairan dana talangan) senilai Rp 6,7 triliun yang diduga diterima bank tersebut.

“Adik ipar saya itu telah menjadi nasabah Bank Century, sejak dua tahun, sebelum terjadinya bailout yang dialami bank Century. Saya sudah mengikuti proses itu. Memang yang bersangkutan menjadi nasabah Bank Century, tapi jauh sebelum krisis yang terjadi 2008," kata SBY dalam sesi tanya jawab bersama wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2) malam.

Menurut SBY, dari laporan yang diterima hingga saat ini dari audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada pelanggaran dalam pemberian dana talangan bagi Bank Century tersebut. "Yang saya ketahui kepolisian bekerja, KPK bekerja, Kejaksaan, BPK, bekerja. Saya ikuti, laporan yang saya terima, tidak ada penyimpangan dari dana PMS Rp6,7 triliun yang dikategorikan pelanggaran hukum," katanya.

BPK pun, lanjut Kepala Negara, sebenarnya belum menyatakan mengenai adanya kerugian negara. Dirinya pun mendukung proses hukum untuk mendapat kebenaran sejati. “Bola ada di penegak hukum, yakni di KPK. Saya yakin itu bisa diselesaikan. Saya dukung proses hukum yang tengah berjalan," jelas dia.

Pada kesempatan ini, SBY juga mengakui bahwa dirinya sempat berang terhadap mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini terjadi saat digelarnya sidang Dewan Kehormatan Demokrat, sebelum Nazaruddin kabur ke Singapura. Bahkan, dirinylah yang langsung mengambil keputusan untuk memecat yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan berbicara kurang jelas ke kiri dan ke kanan dan saya marah waktu itu, karena merasa tidak sesuai apa yang dijanjikan dengan apa yang dilaporkan," kata SBY menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang wartawan dalam kesempatan itu.

Diungkapkan SBY, sejak awal pascamempelajari hasil investigasi dirinya sudah menginstruksikan untuk mempersilahkan Nazaruddin mundur dari jabatannya sebagai pengurus partai. Bahkan, jika mantan anggota komisi III DPR RI itu menolak mundur, ia sudah memutuskan untuk memecat yang bersangkutan. “Tapi urung dilakukan, karena saya mendapat laporan dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bahwa Nazaruddin bersedia mundur,” jelas dia.

Dalam bagian lain, SBY membeberkan bahwa Partai Demokrat belum memiliki calon untuk diajukan dalam Pemilihan Presiden 2014. Dirinya pun belum memberikan dukungan kepada siapa pun untuk diusung sebagai capres. "Partai Demokrat belum menentukan siapa, belum punya calon sekarang, dan belum memberikan dukungan kepada siapa-siapa," ujarnya.

Yudhoyono menegaskan, Partai Demokrat akan menentukan calonnya pada waktu yang tepat. Pengamatan tersebut diperoleh oleh Yudhoyono dari pernyataan dan deklarasi para tokoh dan juga dari menilai gerak-gerik politik mereka. Berdasarkan pengamatan pribadinya, ia berpendapat bahwa saat ini terdapat 26 orang yang berniat mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014.

"Biarlah mengalir sesuai waktu. Ada yang sudah `statement, ada yang sudah deklarasi, ada gerak-gerik politiknya, saya pikir beliau ingin menjadi Presiden," ujarnya.

Yudhoyono mengatakan, para tokoh tersebut harus diberi kesempatan untuk maju dan media massa juga harus memberikan ruang kepada mereka untuk mengemukakan visi, solusi, serta kebijakan yang mereka tawarkan sebagai calon presiden. “Melalui proses demokrasi yang adil dan transparan, saya berharap Pemilu 2014 akan menghasilkan capres dan pemerintahan yang lebih baik dari yang sekarang,” ujarnya mengakui kelemahannya tersebut.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]