Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Mereka yang Lalai Harus Diberi Sanksi
Saturday 22 Dec 2012 09:00:50

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden macetnya radar di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, tak bisa dianggap biasa saja. Ini bukan pertama kali terjadi. Mereka yang lalai dan melakukan keselahan harus diberi sanksi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (21/12) pagi, setiba dari kunjungan kerja di India.

"Saya menganggap bahwa ini tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja," kata Presiden SBY. Investigasi menyeluruh terhadap insiden ini, lanjut Presdein, harus segera dilakukan.

Kejadian gangguan radar di bandara terbesar di Indonesia ini, ujar Presiden SBY, bukan yang pertama. Karena itu mestinya bisa diantisipasi jika memang ada instrumen pendukung diperlukan. "Jika ada instrumen yang diperlukan, mari kita adakan. Tidak sulit untuk mengetahui sebuah kelengkapan yang diperlukan untuk mencegah insiden ini tidak terjadi kembali," SBY mengingatkan.

Preisden ingin ada perbaikian dalam waktu dekat, aturan juga harus ditegakkan. "Bagi yang lalai dan melakukan kesalahan harus diberikan sanksi," Presiden SBY menandaskan.

Seperti diberitakan, pada Minggu (16/12) lalu, radar di Bandara Soekarno Hatta, tak berfungsi akibat macetnya pasokan listrik dari UPS (Uninteruptible Power Supply). Tidak berfungsinya radar ini mengakibatkan terhentinya lalu lintas udara, sejumlah penerbangan batal dan pesawat yang hendak mendarat mengalihkannya ke bandara lain. Bandara Soekarno-Hatta kini sudah berfungsi lagi.(pdn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]