Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Keterlaluan Jika Menuduh Saya Ingin Memperpanjang Masa Jabatan
Friday 10 Oct 2014 18:41:43

Akun Resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dikelola oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia. Twit dari Presiden ditandai *SBY*.(Foto: @SBYudhoyono)
BALI, Berita HUKUM - Pesan dari media sosial Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akun verified account Twitter @SBYudhoyono dan Facebook SBYudhoyono menanggapi berbagai rumor yang kini berkembang tentang perpolitikan Indonesia, hingga menurutnya pemilihan ketua DPR RI dan MPR menjadikan belengu bagi dirinya. "Minggu lalu, saya dapat informasi dari tokoh reformis terkemuka yang mengabarkan rumor aneh & menurut saya menyesatkan. *SBY*".

Saya tidak tahu dari mana berita yang "menghasut" itu berasal. Barangkali agar situasi politik yang sudah panas, bertambah panas lagi.

Diisukan bahwa MPR tidak akan melantik Presiden terpilih @jokowi_do2 dengan cara dibuat tidak "kuorum". Jadi tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut diisukan, dengan tidak dilantiknya @jokowi_do2 , SBY bisa memperpanjang masa jabatannya sebagai Presiden.

Isu begini keterlaluan. Saya menyesalkan jika politik kita jadinya seperti ini. Sungguh tidak mencerdaskan dan tidak bertanggung jawab.

Saya berpendapat, kini Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR. MPR tidak berhak membuat tidak sahnya Presiden terpilih.

Saya yakin MPR mengerti betul konstitusi dan aturan main (rules of the game) politik kita. Ketua MPR juga telah menegaskan hal ini.

Yang dilakukan oleh lembaga negara manapun, termasuk MPR, haruslah masuk akal, taat asas & sungguh memahami kehendak rakyat.

10 tahun lalu rakyat marah, karena sebagai Presiden baru saya tidak boleh berpidato pada hari pelantikan saya di MPR tanggal 20 Oktober 2004.

Saya mengalah & berpidato di Istana Negara. Ada yang bilang MPR "ditekan"oleh pihak tertentu untuk tidak membolehkan Presiden berpidato.

Keterlaluan jika menuduh saya ingin memperpanjang masa jabatan saya. Apapun, jabatan saya berakhir 20 Oktober 2014 mendatang.

Konstitusi tetapkan seorang Presiden hanya menjabat selama 2 periode. Saya ikut memperjuangkan ketentuan ini di awal reformasi dulu.

Tidak ada niat untuk memperpanjang jabatan saya sebagai Presiden. Satu hari pun tidak. 10 tahun sudah sangat cukup dan saya syukuri.

Saya mengajak seluruh tokoh masyarakat dan elite politik untuk menjaga stabilitas politik kita.

Mari ukir sejarah baru dengan dukung Presiden terpilih @jokowi_do2 demi kepentingan bangsa. Demikian kicauan SBY pada akun twitternya yang kini sudah di ikuti oleh 5.652.364 followers.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]