Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Kalau Ingin Membangun Silaturahmi, Harus Saling Menyapa
Friday 19 Jul 2013 19:48:28

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Almarhum Taufiq Kiemas adalah sosok yang sangat menjaga prinsip. Ia juga sangat tahu mana yang bersifat prinsip.

"Kalau menyangkut prinsip, kokohlah seperti batu, tapi kalau menyangkut gaya, kita harus mengikuti arus," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam testimominya saat menghadiri acara 'Mengenang 40 Hari Wafatnya Taufiq Kiemas' di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (19/7) sore. Hadir pula Wapres Boediono.

Almarhum mantan Ketua MPR tersebut, lanjut Presiden SBY, sangat paham tentang hal-hal yang bersifat prinsip. "Kalau ingin membangun silaturahmi, harus saling menyapa dan menyayangi. Prinsipnya adalah masalah kenegaraan. Sebagai bangsa beragam, marilah hidup berdampingan secara damai dan menjaga silaturahim," ujar SBY.

"Kedua, he is a great conciliator. Politik itu memang sering berjarak. Ada kepentingan beragam. Tapi politik juga tentang kompromi, take and give dan consensus building," Presiden SBY menambahkan.

SBY mengaku persahabatannya dengan almarhum Taufiq Kiemas terjalin begitu dekat sejak 2009. SBY mengaku intens berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan Taufik Kiemas sampai pada akhirnya memasuki wilayah yang sama.

Di akhir testimoninya, SBY mengajak semua pihak untuk mengikuti tauladan Taufiq Kiemas. SBY juga berdoa agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT. Pemikiran dan keinginan almarhum yang belum terwujud pun diminta SBY untuk diwujudkan bersama-sama.

Acara 'Mengenang 40 Hari Wafatnya Taufiq Kiemas' ini juga diisi dengan penayangan foto-foto kegiatan dan testimoni sejumlah tokoh terhadap almarhum, antara lain dari Wakil Presiden RI ke-10 Jusuf Kalla. Pada kesempatan ini, Presiden SBY menerima buku Mengenang Taufiq Kiemas Negawaran Paripurna dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto.(yor/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]