Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Kalau Ingin Membangun Silaturahmi, Harus Saling Menyapa
Friday 19 Jul 2013 19:48:28

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Almarhum Taufiq Kiemas adalah sosok yang sangat menjaga prinsip. Ia juga sangat tahu mana yang bersifat prinsip.

"Kalau menyangkut prinsip, kokohlah seperti batu, tapi kalau menyangkut gaya, kita harus mengikuti arus," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam testimominya saat menghadiri acara 'Mengenang 40 Hari Wafatnya Taufiq Kiemas' di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (19/7) sore. Hadir pula Wapres Boediono.

Almarhum mantan Ketua MPR tersebut, lanjut Presiden SBY, sangat paham tentang hal-hal yang bersifat prinsip. "Kalau ingin membangun silaturahmi, harus saling menyapa dan menyayangi. Prinsipnya adalah masalah kenegaraan. Sebagai bangsa beragam, marilah hidup berdampingan secara damai dan menjaga silaturahim," ujar SBY.

"Kedua, he is a great conciliator. Politik itu memang sering berjarak. Ada kepentingan beragam. Tapi politik juga tentang kompromi, take and give dan consensus building," Presiden SBY menambahkan.

SBY mengaku persahabatannya dengan almarhum Taufiq Kiemas terjalin begitu dekat sejak 2009. SBY mengaku intens berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan Taufik Kiemas sampai pada akhirnya memasuki wilayah yang sama.

Di akhir testimoninya, SBY mengajak semua pihak untuk mengikuti tauladan Taufiq Kiemas. SBY juga berdoa agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT. Pemikiran dan keinginan almarhum yang belum terwujud pun diminta SBY untuk diwujudkan bersama-sama.

Acara 'Mengenang 40 Hari Wafatnya Taufiq Kiemas' ini juga diisi dengan penayangan foto-foto kegiatan dan testimoni sejumlah tokoh terhadap almarhum, antara lain dari Wakil Presiden RI ke-10 Jusuf Kalla. Pada kesempatan ini, Presiden SBY menerima buku Mengenang Taufiq Kiemas Negawaran Paripurna dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto.(yor/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]