Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Akan Kehilangan Momentum Jika BUMN Menunggu APBN
Thursday 11 Oct 2012 12:39:54

Presiden SBY saat memberikan pengarahan kepada pimpinan BUMN di Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, Rabu (10/10) siang (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Presiden berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cepat dalam mengambil keputusan berinvestasi. Jangan menunggu APBN karena akan kehilangan momentum.

"Dengan demikian tidak ada stagnansi, tidak ada yang terlewat dari segi momentum, dan manakala pemerintah bisa mempercepat proses politiknya dari sisi APBN, maka dual track investment akan berjalan dengan baik dan tidak perlu saling menunggu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam arahannya pada pertemuan dengan dewan komisaris dan direksi BUMN di Ballroom Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, Rabu (10/10) siang.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, pentingnya BUMN mengambil peran dalam pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi. Presiden juga senang melihat ada energi baru dari jajaran BUMN untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Saya dorong BUMN untuk betul-betul berdiri di depan untuk meningkatkan investasi," ujar SBY.

Saat ini pemerintah Indonesia terus menggalakkan mega proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Meskipun MP3EI belum mencakup seluruh pembangunan ekonomi yang dilakukan Indonesia, nilai investasi yang diperlukannya mencapai 500 miliar dolar Amerika Serikat hingga tahun 2025. Selain dari APBN, swasta dan BUMN juga diharapkan ikut memberikan kontribusi untuk sumber pendanaan.

Pada bagian lain arahannya, Presiden SBY meminta jajaran direksi BUMN melakukan langkah yang lebih nyata untuk ketahanan pangan dan energi serta transportasi yang ramah lingkungan. "Saya sungguh berharap BUMN di tahun-tahun mendatang bisa melakukan investasi yang nyata bersama swasta dibidang ketahanan pangan," tambahnya.

Manakala harus membutuhkan peraturaan pemerintah, lanjut SBY, pemerintah bisa mempercepat keluarnya peraturan pemerintah jika memang sudah mengetahui bahwa konsepnya jelas.(dit/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]