Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
SBY: Akan Kehilangan Momentum Jika BUMN Menunggu APBN
Thursday 11 Oct 2012 12:39:54

Presiden SBY saat memberikan pengarahan kepada pimpinan BUMN di Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, Rabu (10/10) siang (Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Presiden berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cepat dalam mengambil keputusan berinvestasi. Jangan menunggu APBN karena akan kehilangan momentum.

"Dengan demikian tidak ada stagnansi, tidak ada yang terlewat dari segi momentum, dan manakala pemerintah bisa mempercepat proses politiknya dari sisi APBN, maka dual track investment akan berjalan dengan baik dan tidak perlu saling menunggu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam arahannya pada pertemuan dengan dewan komisaris dan direksi BUMN di Ballroom Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, Rabu (10/10) siang.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, pentingnya BUMN mengambil peran dalam pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi. Presiden juga senang melihat ada energi baru dari jajaran BUMN untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Saya dorong BUMN untuk betul-betul berdiri di depan untuk meningkatkan investasi," ujar SBY.

Saat ini pemerintah Indonesia terus menggalakkan mega proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Meskipun MP3EI belum mencakup seluruh pembangunan ekonomi yang dilakukan Indonesia, nilai investasi yang diperlukannya mencapai 500 miliar dolar Amerika Serikat hingga tahun 2025. Selain dari APBN, swasta dan BUMN juga diharapkan ikut memberikan kontribusi untuk sumber pendanaan.

Pada bagian lain arahannya, Presiden SBY meminta jajaran direksi BUMN melakukan langkah yang lebih nyata untuk ketahanan pangan dan energi serta transportasi yang ramah lingkungan. "Saya sungguh berharap BUMN di tahun-tahun mendatang bisa melakukan investasi yang nyata bersama swasta dibidang ketahanan pangan," tambahnya.

Manakala harus membutuhkan peraturaan pemerintah, lanjut SBY, pemerintah bisa mempercepat keluarnya peraturan pemerintah jika memang sudah mengetahui bahwa konsepnya jelas.(dit/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]