Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
SAKSI 2020, KPK Gelar Lomba Video Lirik Lagu Antikorupsi
2020-11-05 13:24:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menggelar ajang Suara Anti Korupsi (SAKSI) 2020. Tahun keempat berlangsungnya program SAKSI ini ditandai dengan penyelenggaraan kompetisi video lirik lagu antikorupsi.

Plh Kepala Biro HUMAS KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, kondisi pandemi yang terjadi saat ini membuat Festival Lagu SAKSI tidak memungkinkan dilakukan seperti sebelumnya. "Tahun ini dibuat berdasarkan kondisi yang terjadi. Kompetisi video lirik lagu diadakan karena kami ingin agar pesan antikorupsi bisa lebih mengena di hati penontonnya dan dihayati lewat audio-visual yang menarik," katanya saat pembukaan Webinar "Menuju Kompetisi Video Lirik," Selasa kemarin (3/11).

Kompetisi pembuatan video lirik lagu antikorupsi ini didahului dengan kegiatan workshop pembuatan video lirik selama 2 hari dengan menghadirkan narasumber Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Ramah Handoko, Vocalis Band Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud dan Visual Artist Dichod.

Dalam sharing session hari ini, peserta dibekali pengetahun tentang kelembagaan KPK dan nilai-nilai antikorupsi serta bagaimana mewujudkannya dalam karya seni sehingga bisa menyampaikan pesan kepedulian terhadap fenomena korupsi di sekitarnya.

Ramah Handoko menyebut, KPK melalui berbagai kegiatan terus menerus mengupayakan menyebar nilai-nilai antikorupsi. "Pendidikan anti korupsi ini butuh waktu lama dan butuh role model dan ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri," ungkapnya.

Dalam pandangan Cholil, video lirik punya daya tarik sendiri yaitu bisa membangun keterikatan dengan publik. Lewat video lirik, isu-isu yang digagas dalam lagu dapat dengan mudah sampai ke publik. "Video lirik bisa membangun engagement karena lebih menyentuh, membuat orang merasa lebih tergugah untuk mengikuti gagasan apa yang disampaikan lagu tersebut." Dia menambahkan, video lirik lebih mudah pengerjaannya dan lebih murah biayanya, ketimbang jenis video musik lainnya.

Lomba video musik berformat video lirik dalam ajang SAKSI 2020 akan menggunakan 10 buah lagu yang telah dihasilkan dari Festival SAKSI periode tahun 2016 hingga 2018. Melalui kegiatan SAKSI 2020, peserta lomba akan ditantang untuk mengubah lagu-lagu yang saat ini hanya ada dalam format audio tersebut menjadi format audiovisual.

Ada 2 kategori peserta dalam ajang ini, yaitu profesional dan amatir. Proses seleksi karya akan dilakukan oleh musisi, videografer profesional dan juga pihak KPK. Dari setiap kategori tersebut, akan dipilih 5 karya video terbaik, sehingga secara total akan terpilih 10 video terbaik melalui proses seleksi karya akan dilakukan oleh musisi dan videografer profesional dan juga pihak KPK.

Lantas, bagaimana cara mengikuti ajang Video Lirik SAKSI 2020? Untuk mengikuti ajang ini cukup mudah. Pilih dan buat satu video lirik berkualitas HD, 1080p dengan format video .MP4 dari lagu yang telah disediakan panitia di Youtube Kanal KPK. Isi formulir pendaftaran dan pastikan batas usia minimal 17 tahun.

Yuyuk berpesan agar peserta webinar bisa mengajak semua teman-temannya untuk ikut ajang ini. "Lomba ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun," pungkasnya.

Nantinya KPK akan menggunakan dan mempublikasikan video yang telah dikirimkan peserta untuk kepentingan sosialisasi, kampanye dan pendidikan antikorupsi serta kegiatan KPK lainnya.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]