Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
SADAP dan Monev Aplikasi Digital untuk Data Kejaksaan
2019-11-12 11:43:59

Dr Eri Satriana, SH, MH (Foto Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu Data Pengawasan (Sadap) adalah salah satu strategi penguatan bidang pengawasan melalui sistem data program, laporan dan monitoring evaluasi (Monev) yang akurat berbasis teknologi informasi untuk mendukung reformasi birokrasi di Kejaksaan.

Menurut Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian (Kabag Sunprolapnil) pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan Agung Dr Eri Satriana SH MH, munculnya inovasi tersebut lantaran belum optimalnya penyajian data pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupa program data kinerja dan monitoring evaluasi.

"Hal itu terjadi karena tidak didukung sistem pengelolaan data dan informasi (administrasi) yang berbasis teknologi informasi dan belum ada regulasi peraturan yang mendukungnya, sehingga cenderung berjalan lamban dan tidak efektif," ujarnya di Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung kemarin.

Lebih lanjut Eri mengatakan banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya sistem SADAP tersebut, karena dapat mempercepat dan mempermudah dalam penyusunan program dan monitoring evaluasi pada Bidang Pengawasan Kejaksaan RI.

Selain itu, SADAP memiliki data digital yang tersimpan dan tersusun secara teknologi informasi serta memiliki regulasi atau standar operasional prosedur (SOP) atau manual book dalam pengelolaan data program dan monitoring evaluasi.

Sedangkan manfaat eksternalnya adalah mempercepat dan mempermudah penyusunan dan pengiriman data primair berupa laporan kegiatan dan laporan bulanan.

"Sistim itu memiliki data digital yang tersimpan secara teknologi informasi serta memperoleh data secara cepat, akurat dan memiliki validitas," ucap Eri.

Wujud dari data kerja suatu organisasi yang berasal dari tugas dan fungsi organisasi, yang merupakan perwujudan rencana strategis (renstra) organisasi yang dilaksanakan dalam suatu perjanjian kinerja.

Data ini kata Eri dinilai penting, karena dengan monitoring evaluasi (Monev) yang kemudian dieavaluasi dan hasilnya dianalisa sebagai dasar pembuatan program. "Penyajian data dari Bagian Sunproglapnil kepada pimpinan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, sanggat mengapresiasi dengan adanya proyek perubahan yang digulirkan Eri Satriana tersebut, salah satu peserta Diklat PIM II, yang mengambil tema proyek perubahan yang diberi nama SADAP.

"Hal ini tentunya sangat baik sekali dalam rangka mengkompilasi dan menginventarisir data-data yang tersebar dari kejaksaan di seluruh Indonesia," ujar Mukri.

Jendral bintang dua ini menilai inovasi program perubahan yang diberi nama SADAP itu sangat bermanfaat sekali buat Puspenkum dalam rangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang data-data Bidang Pengawasan terkait dengan validitas dan keakuratannya, sehingga yang diterima masyarakat tidak keliru.

Mukri berharap aplikasi ini bisa dijadikan suatu media untuk terus memantau kinrja aparat kejaksaan di seluruh Indonesia, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
• Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
• Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
• Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
• Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
• Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]