Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Rutan Samarinda di Razia, Satgas Temukan Bong dan HP
Wednesday 15 Aug 2012 19:28:52

Satgas dan Anggota Polres Samarinda (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban dari Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (15/8), sekitar Pukul 14.30 Wita bersama jajaran Polres Samarinda dan Rutan Samarinda melakukan razia ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls II A Samarinda.

Dari hasil razia gabungan selama satu jam, tim menemukan satu buah Bong alat hisab sabu-sabu, 3 buah HP, satu paket kecil plastik yang berisi garam lohang yang diduga sabu-sabu serta gunting. Petugas juga mengamankan seorang napi yang bernama Ridwan (24) yang diduga memiliki paket yang berisi garam lohan tersebut.

Kepala Rutan Kls II A Samarinda M. Ikhsan usai razia kepada wartawan mengatakan bahwa, selama 3 bulan terakhir setiap minggu melakukan razia rutin, hasilnya mengamankan sedikitnya 200 lebih HP. Dimana rencananya Kamis (16/8) akan di lakukan pemusnahan di hadapan Walikota setelah menerima daftar remisi 17 Agustus.

"Sudah berulang kali kami peringatkan bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan HP akan kami lakukan pemeriksaan dan BAP, maka kedepannya tidak akan di berikan remisi", tegas Ikhsan.

Terkait dengan diamankan seorang Napi yang bernama Ridwan, yang diduga sebagai pemilik satu paket garam lohang yang di duga sabu-sabu, Ikhsan mengatakan bahwa, "tetap diproses dan melakukan tes urine serta kalau terbukti positif diserahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Ikhsan.

Ridwan (24) napi dalam kasus perampokan yang di jatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh PN Samarinda, mengatakan dirinya tidak pernah mengkonsumsi narkoba. "Barang atau garam tersebut saya pesan dari luar, saya jual hanya membohongi mereka saja", bantah Ridwan.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]