Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Myanmar
Rusuh Komunal, Myanmar Tangkap 44 Orang
Monday 07 Oct 2013 00:29:14

Kerusuhan komunal yang bermula di Rakhine pada 2012 menyebar ke bagian lain di Myanmar.(Foto: Ist)
MYANMAR, Berita HUKUM - Kepolisian Myanmar menangkap 44 orang terkait kekerasan terbaru antara komunitas Buddha dan Muslim, di negara bagian Rakhine.

Polisi tidak merinci berapa warga Buddha dan berapa warga Muslim yang ditangkap. Media Myanmar melaporkan mereka yang ditangkap terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan.

Mereka sedang menjalani pemeriksaan, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kerusuhan pada 29 September hingga 1 Oktober di kota Thandwe, negara bagian Rakhine.

Media pemerintah Myanmar melaporkan, lebih dari 100 rumah dibakar hingga hangus dan lima orang tewas ketika orang-orang yang marah menyerang perkampungan Muslim, di Thandwe pekan lalu.

Mereka merusak Masjid dan membakar rumah-rumah warga Muslim. Kerusuhan semula dipicu oleh insiden di lapangan parkir, ketika seorang sopir taksi beragama Buddha menuduh seorang pemilik toko beragama Islam memaki-makinya saat berusaha memarkir taksi.

Karena merasa tidak puas dengan cara penanganan kasus oleh polisi, warga Buddha yang marah membakar rumah-rumah milik warga Muslim. Menurut kepolisian Myanmar, sekitar 800 orang terlibat dalam kerusuhan.

Aksi itu tetap berlanjut meskipun daerah yang bergejolak itu dikunjungi oleh Presiden Thein Sein Rabu lalu. Hingga kini beberapa kota di Rakhine masih tegang.

Kekerasan komunal yang pecah di Rakhine pada 2012 menyebar ke berbagai wilayah Myanmar.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Myanmar
 
BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]