Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus di Kemenkes
Rustam Syarifudin Pakaya Mantan Pejabat Kemenkes Dituntut 5 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 18:31:30

Rustam Syarifudin Pakaya Mantan Pejabat Kemenkes.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus korupsi mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kembali digelar hari ini, Selasa (6/11). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Terdakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifudin Pakaya ini merupakan mantan anak buah Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Rustam dituntut Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 1999 dengan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP." Ujar Majelis Hakim.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Dengan jabatannya itu, dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 22.051.110.000. Terdakwa Rustam juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut plus tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2.400.370.000. Tetapi kalau terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka akan ditambah pidana tiga tahun penjara.

Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan, dan memenangkan PT Indofarma Global Medika. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya, tetapi hal itu malah dijadikan sebagai permaianan dari PT IGM.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, dan menerima berkas tuntutan yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Pengeran Napitupulu bertanya kepada Rustam, "apa saudara sudah tahu, saudara dituntut jaksa berapa tahun?", ujar Pengeran.

Kemudian terdakwa menjawab, "Sudah pak hakim, saya dituntut 5 tahun dan didenda," jawab Rustam.

Pengeran kembali bertanya, "silahkan tanya pengacara terdakwa, apakah terdakwa akan melakukan pembelaan," lalu Ia pun kembali menjawab, "benar pak hakim, saya akan melakukan pembelaan sendiri dan tim pengacara saya juga membuat pembelaan sendiri," ujar Rustam.

Sidang ditunda minggu depan pada tanggal 13 November 2012, dengan agenda Pledoi dari tim Penasehat Hukum dan terdakwa.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
• Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
• Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
• Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
• Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
• Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]