Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Rusli Zainal Segera Diperiksa, 7 Tersangka PON Riau Akan P21
Friday 08 Mar 2013 20:49:21

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka korupsi PON Riau, Rusli Zainal (RZ) sejak ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, sudah 89 saksi yang sudah dihadirkan. Pihak KPK mengindikasikan dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur Riau itu sebagai tersangka.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, langkah yang akan dilakukan KPK terhadap kasus ini adalah memanggil Rusli Zainal untuk diperiksa. "Sudah 89 saksi diperiksa, langkah selanjutnya pemeriksaan RZ," kata Johan Budi SP, Jumat (8/3) di gedung KPK.

Namun, Johan tidak mengungkap kapan Rusli tepatnya akan diperiksa. "Mengenai kapannya, belum ada jadwal. Yang jelas RZ ini tentang Perda dan Pelelawan," tambahnya.

Johan juga enggan menjelaskan apakah pihaknya juga akan memeriksa anggota DPR RI terkait kasus pembangunan venue olahraga PON 2012 ini. Misalnya saja, anggota DPR RI yang dikabarkan terlibat kasus ini Setya Novanto maupun Kahar Muzakir.

Untuk diketahui, KPK juga belum menjerat Rusli dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diakui Johan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusaran dan pemeriksaan saksi apakah Rusli nantinya akan dikenakan TPPU atau tidak. "Pembekuan aset belum," terangnya.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan tersangka untuk dua kasus, yakni kasus suap Proyek PON dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau.

Sementara untuk 7 tersangka kasus PON yakni anggota DPRD Riau, pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Tujuh tersangka itu adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muhammad Roeh Zein (PPP) Tengku Muazza (Demokrat), dan Turoechman Asy'ari (PDIP). "Pekan depan sudah penyerahan tahap 2 atau P21," ungkap Johan Budi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]