Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Rusli Zainal Segera Diperiksa, 7 Tersangka PON Riau Akan P21
Friday 08 Mar 2013 20:49:21

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka korupsi PON Riau, Rusli Zainal (RZ) sejak ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, sudah 89 saksi yang sudah dihadirkan. Pihak KPK mengindikasikan dalam waktu dekat akan memeriksa Gubernur Riau itu sebagai tersangka.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, langkah yang akan dilakukan KPK terhadap kasus ini adalah memanggil Rusli Zainal untuk diperiksa. "Sudah 89 saksi diperiksa, langkah selanjutnya pemeriksaan RZ," kata Johan Budi SP, Jumat (8/3) di gedung KPK.

Namun, Johan tidak mengungkap kapan Rusli tepatnya akan diperiksa. "Mengenai kapannya, belum ada jadwal. Yang jelas RZ ini tentang Perda dan Pelelawan," tambahnya.

Johan juga enggan menjelaskan apakah pihaknya juga akan memeriksa anggota DPR RI terkait kasus pembangunan venue olahraga PON 2012 ini. Misalnya saja, anggota DPR RI yang dikabarkan terlibat kasus ini Setya Novanto maupun Kahar Muzakir.

Untuk diketahui, KPK juga belum menjerat Rusli dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diakui Johan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusaran dan pemeriksaan saksi apakah Rusli nantinya akan dikenakan TPPU atau tidak. "Pembekuan aset belum," terangnya.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan tersangka untuk dua kasus, yakni kasus suap Proyek PON dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau.

Sementara untuk 7 tersangka kasus PON yakni anggota DPRD Riau, pekan depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Tujuh tersangka itu adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muhammad Roeh Zein (PPP) Tengku Muazza (Demokrat), dan Turoechman Asy'ari (PDIP). "Pekan depan sudah penyerahan tahap 2 atau P21," ungkap Johan Budi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]