Empat anggota lain DK PBB abstain sementara yang lainnya mendukung resolusi. Pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki warga Muslim pada tahun 1995 oleh pasukan" /> BeritaHUKUM.com - Rusia Veto Resolusi PBB tentang 'Genosida' Srebenica

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Rusia Veto Resolusi PBB tentang 'Genosida' Srebenica
Thursday 09 Jul 2015 07:14:46

Sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh pasukan Serbia Bosnia di tahun 1995.(Foto: Istimewa)
RUSIA, Berita HUKUM - Rusia memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang dapat menggambarkan pembantaian Srebenica sebagai "genosida".

Empat anggota lain DK PBB abstain sementara yang lainnya mendukung resolusi. Pembunuhan sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki warga Muslim pada tahun 1995 oleh pasukan Serbia Bosnia adalah pembunuhan terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.

Mosi di PBB ini membuat marah Serbia, yang menolak pemakaian istilah tersebut.

Langkah ini dibuat untuk memperingati peringatan 20 tahun kekerasan yang terjadi di tengah perpecahan Yugoslavia menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri.

Selama perang Bosnia, di mana pasukan Serbia Bosnia yang didukung Serbia berperang dengan pemerintah Bosnia yang dipimpin kelompok Muslim, ribuan orang di tempat perlindungan PBB dibantai.

Resolusi menyatakan "pengakuan peristiwa tragis di Srebenica sebagai genosida adalah suatu persyaratan bagi rekonsiliasi".
Tetapi Duta Besar Rusia untuk PBB Vitaly Churkin mengatakan mengadopsinya "akan menjadi kontraproduktif, akan menyebabkan peningkatan ketegangan di kawasan".(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]