Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Rusia Melarang Menyumpah di Media dan Seni
Tuesday 06 May 2014 11:36:55

Pelanggar akan didenda Rp9,5 juta bagi organisasi dan Rp800 ribu untuk perseorangan.(Foto: TreeHugger)
RUSIA, Berita HUKUM - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani peraturan yang melarang semua bentuk sumpah serapah di sastra dan kegiatan seni, produk media, konser, teater, hiburan dan rekreasi, serta film-film di bioskop. Para pelanggar akan didenda sampai US$ 829 atau Rp 9,5 juta bagi organisasi dan sampai US$ 70 atau Rp 800 ribu bagi perseorangan.

Jika terjadi perbedaan pandangan dewan ahli akan memutuskan apa yang termasuk sebagai menyumpah.
Buku-buku yang memuat kata-kata sumpahan harus memasang peringatan di kulit mukanya.

Situs internet Rusia, Vesti, melaporkan menurut penelitian sosiolog, menyumpah biasa dilakukan pada dua pertiga perusahaan Rusia.

Hukum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli dan tidak berlaku bagi menyumpah pada pertunjukan sebelum tanggal tersebut.

Sutradara film pendukung Putin yang sekarang menjadi anggota parlemen, Stanislav Govorukhin, adalah satu orang di belakang hukum baru ini.

Peraturan ini dipandang sebagai langkah kembali ke masa konservatif Soviet, di mana Partai Komunis mewajibkan seniman dan penulis untuk menghindari gaya "dekaden" barat dan kembali ke nilai-nilai tradisional.
Pebisnis yang gagal memperingatkan pembelinya tentang sumpahan di video dan produk audiovisual lain berisiko mengalami pencabutan izin.

Tidak jelas apakah larangan menyumpah di media juga berlaku kepada warga Rusia pemakai media sosial internasional seperti Twitter dan Facebook.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]