Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Greenpeace
Rusia Bebaskan Lagi Pegiat Greenpeace
Thursday 21 Nov 2013 12:41:05

Peter Willcox, Alexandra Harris dan Kieron Bryan aktivis Greenpeace yang di bebaskan.(Foto: Ist)
RUSIA, Berita HUKUM - Rusia membebaskan lagi pegiat Greenpeace yang ditangkap di atas kapal Arctic Sunrise saat melakukan unjuk rasa dua bulan lalu pada protes terhadap pengeboran minyak di laut Pechora.

Kapten kapal, Peter Willcox, dan dua warga Inggris -Alexandra Harris dan Kieron Bryan- termasuk yang dibebaskan dengan jaminan senilai masing-masing senilai US$60.000 atau sekitar Rp600 juta.

Dua warga Belanda, Faiza Oulahsen dan Mannes Ubels, juga ikut dibebaskan oleh pengadilan di St Petersburg.

Pengadilan sebelumnya, Selasa (19/11), membebaskan 12 pegiat dengan nilai jaminan yang sama. Rusia menangkap 30 pegiat -termasuk dua wartawan yang berada di dalam kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace setelah dua pegiatnya berupaya naik ke anjungan minyak lepas pantai milik Rusia di Kutub Utara, akhir September.

Aksi unjuk rasa itu untuk menentang rencana eksplorasi Rusia di Kutub Utara.

Mereka awalnya sempat didakwa dengan pembajakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara namun kemudian dakwaan diperingan dengan melanggar undang-undang kerusuhan. Dakwaan baru ini diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Harris, seorang perwira komunikasi digital (27Th) yang bergabung dengan Greenpeace dua tahun yang lalu dan pada kampanye pertamanya , kepada wartawan saat ia meninggalkan sidang, " Ini telah menjadi pengalaman yang paling sulit dalam hidup saya, saya benar-benar bahagia Ini . . belum berakhir tapi ada cahaya di ujung terowongan.

" Sangat menyenangkan bahwa Rusia membuat keputusan yang tepat . Aku mencintai orangtuaku dan berharap untuk berbicara kepada mereka segera. " ujarnya, dikutip dari theguardian.com.

Greenpeace menyambut baik keputusan ini namun tetap berpendapat bahwa pegiat mereka menghadapi dakwaan yang tidak masuk akal hanya karena melakukan unjuk rasa atas eksplorasi minyak.

"Fokus kami sekarang adalah membebaskan para pehiat yang masih ditahan," tegas John Sauven, Direktur Eksekutif Greenpeace UK.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]