Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Menhut
Rusak Hutan, Kemenhut Seret 14 Bupati ke KPK
Thursday 18 Aug 2011 20:02:51

Dirjen PHKA, Kemenhut, Darori (Foto: Istimewa)
*Diduga lakukan korupsi serta merambah hutan tanpa izin

JAKARTA-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan kepala dan pejabat daerah atas pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan. Tercatat ada sebanyak 14 Bupati sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kemenhut, Darori kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8).

Bahkan, lanjut dia, jumlah bupati yang terlibat pelanggaran akan bertambah, mengingat kawasan hutan yang dipakai tanpa prosedural kehutanan sangat luas. "Saat ini tim terpadu sedang indentifikasi dan investigasi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan kami masih punya agenda melakukan penertiban kawasan hutan di Riau, Gorontalo, dan Jawa Barat," jelas dia.

Menurut Darori, penyerahan 14 Bupati dari enam Propinsi ke KPK bisa jadi shock therapy bagi pejabat daerah untuk tidak mudah memberikan izin penggunaan kawasan hutan. Ke-14 Bupati itu yakni tiga bupati di Provinsi Kalimantan Timur, dua bupati dari Kalimantan Barat, dua bupati Kalimantan Tengah, tiga bupati Sulawesi Tenggara, dua bupati dari Propinsi Riau, dan dua bupati Sumatera Utara.

"Ke-14 Bupati itu sudah kami serahkan ke KPK dan masih disidik terus. Kami (tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural) juga masih terus melakukan penertiban kawasan maka jumlah pejabat daerah yang terlibat masih bisa bertambah. Tim terpadu terdiri dari aparat PPNS Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, kepolisian dan Kejaksaan, dan KPK," kata Darori.

Meski demikian, proses pelanggaran kawasan hutan oleh mereka dengan pemberikan izin tanpa prosedur sah akan tetap di proses kehutanan karena melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangkan mengenai kerugian negara akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan ini, belum ada temuan dan bukti baru mengingat tim terpadu masih melakukan tugasnya di Kendari.

Hingga saat ini, akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantam Timur diduga negara dirugikan sedikitnya Rp 250 triliun yang dilakukan lebih 100 perusahaan tambang dan kebun di tiga wilayah di Kalimantan itu. Ratusan perusahaan itu terindikasi menyalahi aturan di tiga provinsi, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Ke-100 perusahaan itu merupakan perusahaan tambang dan perkebunan baik dari dalam dan luar negeri. Pelanggarannya adalah menduduki kawasan tanpa izin, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur di kawasan hutan seluas 14 juta hektar. Ini merupakan hasil investigasi tim penyidik yang terdiri dari Kemenhut, Jaksa, dan Polisi. Perusahaan tersebut terindikasi melakukan kolusi dan korupsi dengan pejabat pemerintah daerah. “Izin perambahan kawasan hutan itu bukan menjadi otoritas pemda," jelas Darori.(mic/ind)



 
Berita Terkait Menhut
 
Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
 
Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
 
Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
 
Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
 
Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]