Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Rusak Bendera PA, Pria Ini Dipolisikan
Saturday 28 Sep 2013 22:16:27

Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Umar alias Robot (45Th) warga Gampong Asan, Lhoksukon, Aceh Utara, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menurunkan serta merobek-robek bendera Partai Aceh (PA) yang berkibar di Meunasah Pante.

Perusakan atribut itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh pelaku bernama umar alias Robot. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek setelah puluhan massa KPA/PA melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku di Mapolsek setempat, diakui sebanyak lima lembar diturunkan kemudian dirusak dengan cara dirobek-robek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali membenarkan kejadian itu setelah mendapat laporan dari pihak Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) setempat.

"Tersangka sementara kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," demikian kata Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (28/9).

Saat ini kasus tersebut juga telah ditangani oleh Panwaslu Aceh Utara.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]