Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi
2018-10-05 06:56:25

Tampak Ratna Sarumpaet dibawa guna pemeriksaan barang bukti di rumahnya.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi pada Jumat (5/10) dinihari mendatangi rumah Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil 5 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kedatangan Polisi untuk menggeledah dan mencari bukti tambahan kasus dugaan hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet ikut dibawa dan dihadirkan dalam pemeriksaan barang bukti di rumahnya. Ia dibawa ke lokasi sesaat setelah diamankan di bandara Sukarno Hatta saat sudah dipesawat yang akan terbang ke Chile.

Setelah dua jam, Polisi menyita sejumlah alat bukti dari dalam kamar Ratna Sarumpaet seperti laptop, handphone dan buku tabungan.

Insank Nasruddin, Kuasa Hukum percaya alat bukti yang diamankan tidak ada kaitanya dengan kasus hoax penganiayaan.

"Kamarnya Ratna digeledah, dan yang disita polisi untuk dijadikan barang bukti adalah laptop dan beberapa dokumen, salah satu diantaranya buku tabungan," ucap Insank kepada awak media setelah Ratna kembali digiring ke Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) dinihari.

Sementara sebelumnya, berdasarkan spridik bukti yang banyak dan saksi-saksi, serta surat cekal, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menangkap Ratna Sarumpaet di bandara Soekarno Hatta yang hendak pergi ke Chili.

"Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 KUHP No.1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Polisi menyebut bahwa kasus Ratna Sarumpaet bisa dikenai dua pasal. Yang pertama ialah pasal tentang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di hadapan publik. Kedua pasal penebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA di media elektronik dengan pasal 28 UU ITE.

Ketika Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya diam seribu bahasa dan tidak memberikan penyataan resmi kepada rekan media. Dia digiring ke ruang unit 1 subdit 4 Jatanras.(bh/hmb/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]