Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Rumah Mewah di Paponggo Ludes Terbakar
Tuesday 02 Oct 2012 15:12:43

Situasi saat Pemadam Kebakaran yang hendak memadamkan api (Foto: Ist)
JAKARTA,BeritaHUKUM - Sebuah rumah mewah di Jl. Bisma Raya Blok B1 No 2 RT 02 / 10 Papanggo, Tanjungpriok, Jakarta Utara milik Nurdin (50) ludes dilalap si jago merah.

Sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Akibat kebakaran tersebut, seluruh bagian di lantai dua rumah hangus terbakar. Beberapa jendela hanya menyisakan teralisnya saja yang terlihat gosong, begitu pun kerangka atap rumah terlihat berjatuhan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, pemilik ditaksir menderita kerugian hingga Rp 1 miliar.

Hartono (39) petugas keamanan rumah tersebut mengatakan, saat kejadian dirinya tengah berjaga di lantai satu bersama 5 orang karyawan lainnya yang juga tengah bekerja. Tiba - tiba, terdengar suara istri Nurdin, Ibu Evi (45) berteriak ada kebakaran dari lantai dua.

Sontak semua penghuni langsung berhamburan keluar rumah menyelamatkan diri. "Di rumah ini, juga ada kantornya dan ada 5 karyawan yang lagi bekerja di bawah. Tiba - tiba ibu berteriak kebakaran dan langsung berlari keluar rumah", ujar Hartono, ketika ditemui dilokasi kejadian, Selasa (2/10), seperti yang dilansir beritajakarta.com

Menurutnya, asal api dari air conditioner (AC) yang korslet di lantai dua, sehingga api langsung membakar dengan cepat rumah mewah tersebut. "Saat kejadian, semua penghuni masih ada di dalam rumah. Ada suara ledakan dari pecahan kaca di lantai satu", katanya.

Sejumlah barang berharga seperti televisi, AC, kulkas, dokumen penting lainnya juga ikut terbakar. "Barang berharga habis semua, karena semua barang berharga maupun dokumen dan surat - surat berada di lantai dua semua", ungkapnya.

Perwira Piket Sudin sebagai Pemadam Kebakaran dan penanggulangan bencana (Damkar dan PB) Jakarta Utara, Rukiyat menuturkan, sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api di lokasi tersebut. Api yang berkobar sejak pukul 09.00 akhirnya, berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.30 WIB. Kebakaran diduga dari korsleting listrik AC yang berada di lantai dua. "Sejauh ini, tidak ada korban jiwa maupun luka - luka. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar", tandasnya.(bhc/bj/rat)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
• Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
• KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
• Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
• Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
• Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]