Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Rumah M. Nazaruddin di Teror Bom Molotov
Tuesday 27 Aug 2013 17:08:09

Pengacara M Nazaruddin, Elza Syarief saat keluar di depan Gedung KPK, Selasa,(27/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengaku mendapatkan teror berupa bom. Teror itu langsung di tujukan kediaman M. Nazaruddin yaitu berupa bom molotov pada awal bulan Agustus 2013.

"Rumahnya kan sudah pernah dilempari bom molotov. Ya waktunya belum lama ini," ujar Kuasa Hukum M Nazaruddin Elza Syarief saat keluar di KPK, Selasa,(27/8).

Elza menuturkan selain telah mendapatkan ancaman kekerasan berupa Bom, M Nazaruddin juga sudah mendapatkan ancaman psikologis yaitu dengan didatanginya berkali-kali oleh orang-orang tak dikenal.

"Dia sudah ditemui langsung, katanya, loe mau mati atau mau hidup loe sekeluarga. Ancaman itu juga pernah dia sampaikan saat Nazar di LP Sukamiskin Bandung," ujar Elza kembali.

M Nazaruddin Mantan Anggota DPR RI dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sendiri saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet, saat ini kembali menyebut nama-nama Anggota Legislatif (DPR-RI) yang meloloskan 12 proyek tahun anggaran 2006 -2011.

Adapun ke 12 proyek tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Elza Syarief, masih baru didalami pemeriksaannya hari ini oleh penyidik KPK, sepertii diantaranya proyek E-KTP, pembangungan gedung Pusdiklat MK, dan pembangunan mega proyek Hambalang.

Proyek-proyek tersebut dikatakan Elza, sebagai dana untuk menjadikan Susilo Bambang Yudoyono jadi Presiden.

"Ya, itu kan tujuan bagamana mencari dananya ya, dengan cara permainan proyek ini dan membagi-bagikan dana ini untuk mendapatkan dana yang cukup besar, sebagai upaya untuk menjadi presiden," pungkas Elza.

Diketahui, KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus TPPU terkait korupsi Pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Dana sebesar Rp 300,8 miliar digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia,Tbk.

Mantan Bendahara partai PD dan salah seorang kolega Anas Urbaningrum, yang saat ini juga telah di tetapkan sebagai Tersangka, mengggunakan beberapa nama perusahaan yang bernaung di bawah Permai Grup miliknya.

Setelah membeli saham maskapai penerbangan Garuda yang sudah Go publik yang diduga dari hasiil korupsinya, Nazaruddin sepertinya kini belum berhenti berkicau untuk membuka semua skandal kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan koleganya. Walau Kini setelah kicauannya menelan korban satu persatu rekannya sesama politikus jadi Tersangka, dan masuk bui.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]