Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Ruhut dan Yani Saat RDP DPR Saling Emosi
Monday 11 Jun 2012 19:03:31

Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Dewan, yang seharusnya menunjukkan sikap-sikap intelektual dan cerdas, malah bersikap emosi saat rapat berlangsung. Peristiwa itu terjadi di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kejaksaan Agung, yang baru sore tadi berlangsung. Ruhut Sitompul dan Ahmad Yani merupakan dua anggota dewan yang dimaksud.

”Diam kau Ruhut, saya sedang bicara. Saya minta agar Ruhut keluar dari rapat ini,“ bentak Yani, yang menunjuk Ruhut, dalam rapat sidang Komisi III DPR, Senin (11/6).

Peristiwa anggota dewan dan pilihan orang-orang partai itu terjadi ketika Ahmad Yani menyinggung kasus-kasus yang belum selesai ditangani Kejaksaan Agung. Bermula saat Ruhut menyela omongan Yani dengan kata-kata “Mantab, Lanjutkan. Oke.” Kemudian Yani pun menyambut Ruhut hingga suasana tampak tegang, ”Keluar kalau kau berani, mari kita selesaikan di luar.”

Yani pun memutuskan keluar secara penuh emosi, sambil mengajak Ruhut untuk menyelesaikan masalahnya di luar ruang sidang. Ruhut enggan mengikuti permintaan koleganya tersebut. Ruhut pun mencetus, “Kamu sama saja bangunin macan tidur.” (bhs/frd)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]