Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Partai Demokrat
Ruhut Merasa tak Perlu Buktikan Tudingannya
Tuesday 13 Sep 2011 00:43:52

Ruhut Sitompul (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tergugat Ruhut Sitompul merasa tidak perlu membuktikan tudingannya bahwan para aktivis yang tergabung dalam Pokja 50 sebagai anak PKI. Kepala Departemen komunikasi Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk membantah tudingan para penggugat.

"Kami tidak mengajukan saksi atau ahli," kata kuasa hukum Ruhut, Marianus, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.

Ruhut digugat Pokja Petisi 50, karena merasa dihina. Ruhut menuding pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk dinobatkan sebagai pahlawan adalah anak PKI. Pernyataan Ruhut dinilai merugikan Pokja 50 secara material dan immaterial. Faktanya, para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 131.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 62 miliar.

Marianus mengatakan tidak ada yang perlu dibuktikan dari pihak Ruhut. Beban untuk membuktikan perkara, imbuhnya, ada pada pihak penggugat. "Dalil dari saksi atau ahli yang dihadirkan penggugat tidak relevan. Jadi, beban pembuktiannya ada pada penggugat," ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]