Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Partai Demokrat
Ruhut Merasa tak Perlu Buktikan Tudingannya
Tuesday 13 Sep 2011 00:43:52

Ruhut Sitompul (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tergugat Ruhut Sitompul merasa tidak perlu membuktikan tudingannya bahwan para aktivis yang tergabung dalam Pokja 50 sebagai anak PKI. Kepala Departemen komunikasi Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli untuk membantah tudingan para penggugat.

"Kami tidak mengajukan saksi atau ahli," kata kuasa hukum Ruhut, Marianus, saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9), seperti dikutip mediaindonesia.com.

Ruhut digugat Pokja Petisi 50, karena merasa dihina. Ruhut menuding pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto untuk dinobatkan sebagai pahlawan adalah anak PKI. Pernyataan Ruhut dinilai merugikan Pokja 50 secara material dan immaterial. Faktanya, para pihak yang menolak mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan bukanlah anak PKI.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 131.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 62 miliar.

Marianus mengatakan tidak ada yang perlu dibuktikan dari pihak Ruhut. Beban untuk membuktikan perkara, imbuhnya, ada pada pihak penggugat. "Dalil dari saksi atau ahli yang dihadirkan penggugat tidak relevan. Jadi, beban pembuktiannya ada pada penggugat," ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]