JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ruhut mengatakan, KPK harus mengusut secara tuntas seluruh kasus korupsi termasuk kasus Gatot Pujo Nugroho yang berkaitan dengan Surya Paloh.
"Kalau kita apapun itu ingin setiap kasus diusut secara tuntas, bukan hanya kasus Pak Surya Paloh," ujar Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Ruhut juga meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari Partai Nasdem untuk tidak tebang pilih, jika nantinya kasus Gatot yang mengaitkan nama Surya Paloh dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita juga minta Jaksa Agung jangan tebang pilih dalam memeriksa ini (Surya Paloh)," tandas Ruhut.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut pertemuan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan dua petinggi Nasdem yakni Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella.
KPK telah memeriksa Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada beberapa hari lalu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim PTUN Medan dengan tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Pemeriksaannya terkait pertemuan Gatot dan Erry dengan Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem.
Sementara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak mempermasalahkan jika nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Bangtilu Laiskodat mengatakan, di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum. Oleh karenanya, jika KPK membutuhkan kesaksian Surya Paloh maka Partai Nasdem akan legowo.
"Siapa saja di negeri ini boleh diminta datang (ke KPK) dan enggak ada masalah itu," ujar Victor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengisyaratkan pihaknya akan meminta keterangan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemeriksaan terhadap Surya akan dilakukan untuk mengklarifikasi temuan-temuan dalam penyidikan perkara tersebut.
Adnan juga membenarkan adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai Nasdem.
Dalam pertemuan itu disebut-sebut juga dihadiri oleh Surya Paloh, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi. Informasi tersebut, kata Adnan, sedang didalami oleh penyidik.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan oleh KPK. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, (3/8) lalu, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evy dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk 5 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis.
Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis politisi senior partai NasDem yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(kri/put/sindonews/bh/sya) |