Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ruhut Sitompul
Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
Thursday 04 Oct 2012 11:14:03

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kembali meminta Anas Urbaningrum mundur. Menurutnya, Anas lebih baik legowo, jangan karena ulahnya lalu perahu besar Partai Demokrat jadi karam.

"Sudahlah, Anas lempar handuk putih aja", kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (3/10).

Ruhut minta Anas menghadapi segala dugaan keterlibatannya dalam berbagai dugaan korupsi, termasuk dalam kasus proyek PLTS di Kemenakertrans sebagaimana disampaikan M. Nazaruddin.

Dalam kasus PLTS, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, terpidana kasus suap Wisma Atlet itu mengungkap, Anas mengatur pertemuan di rumah dinas Menakertrans untuk membicarakan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Selain dirinya, menurut Nazar, Wakil Sekjen Demokrat Saan Mustopa, Erman Suparno selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Anas hadir dalam pertemuan tersebut.

Ruhut benar - benar geram karena kelakuan segelintir oknum kader Demokrat membuat citra partainya buruk.

"Aku minta tolong sama KPK, coba segeralah temukan alat bukti itu biar kami tidak terus tersandera. Aku takut ketemu dua alat buktinya menjelang pemilu nanti, apa jadinya coba. Coba ingat, Miranda Goeltom baru dihukum setelah beberapa tahun kemudian. Terus aku kan gak bisa juga bilang hentikan menelusuri keterlibatannya (Anas). Ini masalah hukum", imbuhnya.

Ruhut mengatakan, tuduhan Nasaruddin tidaklah main - main, apalagi mengada - ada. Buktinya, korupsi Hambalang yang dibukannya kini dalam tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya.

"Nazar itu orang normal, orang waras. Aku ini sering mengkritik Nazar, tapi karena aku orangnya lurus makanya gak pernah diserang", tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari rmol.co, pada Rabu (3/10).(dem/rml/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ruhut Sitompul
 
Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
 
Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
 
Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
 
Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
 
Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]