Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Rugikan 681 Konsumen, Dirut PT GNR Dituntun 4 Tahun Penjara
Tuesday 10 Jun 2014 19:19:17

Dirut PT GNR, Nur Salim didampingi Penasihat Hukum.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus yang merugikan 661 konsumen property dengan total kerugian Rp 7,1 milyar, menyeret Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Nusantara Realty (GNR) Nur Salim sebagai Terdakwa, kasus ini telah memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

JPU, Agus Suprianto ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com di ruang Jaksa PN Samarinda, Senin (9/6) mengatakan, terdakwa Nur Salim, Dirut PT GNR setelah mentelaah menghadirkan 12 Saksi dalam sidang dugaan, selaku pengembang ilegal pada sidang Kamis (5/6) lalu, telah dituntut selama 4 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat ke-1 KUHP, terang Agus.

"Sidang pada Kamis (5/6) terdakwa Nur Salim Dirut PT. GNR telah dibacakan tuntutannya selama 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat ke-1 KUHP," ujar Agus.

Agus Supriyanto juga mengatakan, ada beberapa unsur yang menguatkan, sehingga terdakwa layak di hukum. Yaitu seperti brosur menggiurkan yang diberikan kepada konsumen, sehingga tertarik untuk membeli rumah yang ternyata tidak digunakan untuk membangun rumah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi., terang Agus.

Ditambahkan Agus bahwa, terdakwa menawarkan kepada konsumen pada pertengahan September 2011 hingga Februari 2013, ada sekitar 681 konsumen yang berminat, dan menyetorkan sejumlah uang yang bervariasi dan menjanjikan kepada konsumen segera membangun rumah, namun perizinan belum ada, jelas Agus.

Akibat perbuatan terdakwa Nur Salim, menurut JPU telah dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan orang lain. Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah satu lembar brosur, daftar harga jual, foto kopi surat perjanjian jual beli, bukti penerimaan uang muka dan arsip penerimaan uang, ujar Agus.

Demikian juga menurut Agus, konsumen yang telah mendapatkan rumah masih diminta tambahan uang dengan alasan harga naik. Warga tertarik membeli rumah yang ditawarkan PT GNR karena terbilang murah. Yakni, hanya berkisar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per unit, untuk tipe 36 dengan luas tanah 120 meter persegi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Ningsi, SH, sedang terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Parlindungan Pasaribu, SH.

Jaksa penuntut umum Agus Supriyanto, SH, mengatakan, "Sidang hari ini dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum," pungkas Agus.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]