Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi
Rudi Manurung Mengapresiasi Putusan Hakim Selama 2 Tahun
2020-09-10 07:05:20

Suasana sidang saat majelis hakim membacakan Vonis hukuman.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, menjatuhkan vonisnya kepada mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad, dan Kasubsi Tipikor dan Pencucian Uang, Fristo Yan Presanto, beserta Cecep Hidayat, dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara dan subsidair lima puluh juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan," ujar Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9).

Menurut hakim, ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa, karena sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum, dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, mereka juga mewajibkan kepada untuk membayar denda, sebesar Rp.200 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Apresiasi

Terkait vonis itu, penasehat hukum Terdakwa Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto Manurung, SH, MH mengatakan bahwa vonis tersebut sudah seusai berdasarkan keyakinan majelis hukum. Kendati demikian, Ia sangat mengapresiasi vonis hakim tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi terhadap vonis majelis hakim tersebut, karena memvonis klien kami selama dua tahun penjara," ujar Rudi, seraya mengatakan, akan fikir-fikir terlebih dahulu, apakah nantinya akan banding atau tidak.(bh/ams)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]