Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Ruang Kantor Kepanasan karena AC Rusak, Dinas Pendidikan Kaur Tak Terawat
2019-02-08 07:41:27

Endy Yurizal, SP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur saat diruang kerjanya.(Foto: BH /aty)
KAUR,Berita HUKUM - Sejumlah ruangan kantor di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu tak terawat karena banyak AC yang kondisi rusak tak terawat sama sekali karena anggaran perawatan sejak tahun 2018 tidak ada.

Endy Yurizal, SP sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan semua ruangan terasa panas karena alat pendingin Air Conditioner (AC) tidak terawat dan rusak.

"Saat ini kondisi ruangan di Dinas Pendidikan sangat panas sekali, disebabkan semua Ac di setiap ruangan dalam kondisi rusak tak terawat," ujarnya, Kamis (7/2).

Sementara, Endy mengatakan bahwa rusaknya AC tersebut dan tidak dapat dilakukan perbaikan AC yang rusak, karena disebabkan alokasi dana pemeliharaan tidak ada.

"Alokasi anggaran untuk biyaya perawatan AC tidak ada sama sekali mulai tahun 2018 kemaren sampai tahun 2019 ini," ungkap Endy kepada Pewarta.

Namun Endy berencana nantinya akan merencanakan untuk mengusulkan alokasi anggaran untuk perbaikan Ac yang sudah banyak mengalami kerusakan yang tak dapat berfungsi sama sekali lagi.

Disisi lain mulai tahun 2019 anggaran di Dinas Pendidikan Kaur berkurang dari tahun sebelumnya, yang lazim disebut pemangkasan anggaran," ungkap Endy.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]