JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung selama lebih dari 6 jam, Azrul Azwar akhirnya keluar juga dari gedung bundar pidana khusus Kejagung. "Tanya aja ke Kejaksaan Agung," jawabnya ke Pewarta BeritaHUKUM.com, Azrul sebelumnya enggan berkomentar, namun para Wartawan yang telah menunggu lama mengejarnya hingga ke dalam mobil, Senin (25/2).
Kepada para Wartawan, Ketua Kwarnas Pramuka Indonesia Azrul Azwar membantah jika dana miliaran tersebut diselewengkan. "Rp. 4,3 miliar rupiah, Itu adalah dari APBN tahun 2010, itu terlambat diterima bulan Juni - November karena itu masih ada kerugian dipakai sampai 2011, itu sebenarnya yang tidak boleh," kata Azrul.
Menurutnya dana tersebut tetap terpakai sebagaimana mestinya, diantaranya untuk kegiatan Pramuka. "Kalau memang dipakai itu program dana pramuka itu tidak vakum, apalagi kegiatan itu benar-benar berjalan. Dengan kata lain semua program yang kita lakukan itu terpaksa. Sudah dipakai, Januari sampai April 2010 terpakai, sisa program sampai dengan 2011 yang tidak tahu," ujar Azrul.
Terkait audit BPK, Azrul mempersilahkan dan mengungkapkan bersedia mengembalikan dana Rp 4,3 miliar tersebut.
"Saya persilahkan audit BPK, kalau memang salah, saya akan mengembalikan. Saya sudah minta izin ke Menpora, tetapi kami Jambore persiapan dan itu karena memang kita punya dana tapi dipakai 2010. Tapi belum dikerjakan dana terlambat. Kita pada bulan Desember tanggal 1 Desember masih Rp 9 miliar menerima. tanggal 1 November 19 miliar," jelasnya.
Selain itu Azwar mengaku jujur dan kooperatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. "Tidak akan habis (dana tersebut), kalau kita mau jujur lebih gampang kita habiskan saja, tetapi karena kita jujur kita pakai bulan Januari – Desember kita lapor. Kalau saya mau nakal saya tidak melapor. Jika memang salah akan saya pulangin," janji Azwar.(bhc/mdb)
|