Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBN
Rp 4,3 Miliar Untuk Kwarnas Diduga Diselewengkan
Monday 25 Feb 2013 21:49:39

Azrul Azwar Ketua Kwarnas Pramuka usai diperiksa Tim Penyidik Kejagung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung selama lebih dari 6 jam, Azrul Azwar akhirnya keluar juga dari gedung bundar pidana khusus Kejagung. "Tanya aja ke Kejaksaan Agung," jawabnya ke Pewarta BeritaHUKUM.com, Azrul sebelumnya enggan berkomentar, namun para Wartawan yang telah menunggu lama mengejarnya hingga ke dalam mobil, Senin (25/2).

Kepada para Wartawan, Ketua Kwarnas Pramuka Indonesia Azrul Azwar membantah jika dana miliaran tersebut diselewengkan. "Rp. 4,3 miliar rupiah, Itu adalah dari APBN tahun 2010, itu terlambat diterima bulan Juni - November karena itu masih ada kerugian dipakai sampai 2011, itu sebenarnya yang tidak boleh," kata Azrul.

Menurutnya dana tersebut tetap terpakai sebagaimana mestinya, diantaranya untuk kegiatan Pramuka. "Kalau memang dipakai itu program dana pramuka itu tidak vakum, apalagi kegiatan itu benar-benar berjalan. Dengan kata lain semua program yang kita lakukan itu terpaksa. Sudah dipakai, Januari sampai April 2010 terpakai, sisa program sampai dengan 2011 yang tidak tahu," ujar Azrul.

Terkait audit BPK, Azrul mempersilahkan dan mengungkapkan bersedia mengembalikan dana Rp 4,3 miliar tersebut.

"Saya persilahkan audit BPK, kalau memang salah, saya akan mengembalikan. Saya sudah minta izin ke Menpora, tetapi kami Jambore persiapan dan itu karena memang kita punya dana tapi dipakai 2010. Tapi belum dikerjakan dana terlambat. Kita pada bulan Desember tanggal 1 Desember masih Rp 9 miliar menerima. tanggal 1 November 19 miliar," jelasnya.

Selain itu Azwar mengaku jujur dan kooperatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. "Tidak akan habis (dana tersebut), kalau kita mau jujur lebih gampang kita habiskan saja, tetapi karena kita jujur kita pakai bulan Januari – Desember kita lapor. Kalau saya mau nakal saya tidak melapor. Jika memang salah akan saya pulangin," janji Azwar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBN
 
Jampidsus Akan Segera Ekpose Kasus Korupsi di Kwarnas
 
Buronan Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Didakwa Korupsi Rp 1,4 Miliar
 
Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
 
Uang Kembali Tak Jamin Kasus Kwarnas Batal ke Penyidikan
 
Setia Untung: Kasus Kwarnas Dalam Penyelidikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]