Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama
Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut Cholil Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
2022-02-24 20:08:14

Tampak Roy Suryo didampingi kuasa hukum Pitra Ramadoni dan timnya saat melaporkan pernyataan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Telematika Roy Suryo gagal mempolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pasal penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. Pasalnya, polisi menolak laporan mantan politisi Partai Demokrat itu karena lokasi kejadian perkara tersebut diluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Alasan pertama locus delicti (lokasi kejadian), kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," cetus Roy Suryo, kepada wartawan, Kamis (24/2).

Kata Roy, sebelum melakukan laporan, ia bersama pengacara Pitra Ramadoni melakukan konsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, tapi hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," imbuhnya.

Diketahui, perkara muncul setelah Menag Yaqut Cholil Quomas dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau meminta agar volume suara Toa masjid dan mushala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Kemudian Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penistaan Agama
 
Diduga Nistakan Agama, THN AMIN Laporkan Zulhas ke Bareskrim
 
Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut Cholil Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
 
Kasus Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di SP2 Lidik
 
Bareskrim Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Penistaan Agama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]