Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Menpora
Roy Suryo: Bukan Selamatan, Tapi Ini Amanah
Friday 11 Jan 2013 18:39:54

Menpora, Roy Suryo.(Foto: @KRMTRoySuryo)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Alfian Mallarangeng sudah diberhentikan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga semenjak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang beberapa waktu lalu. Untuk itu, dalam menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Menpora ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga ahirnya telah menetapkan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo sebagai Menpora. Pria kelahiran Yogyakarta 18 Juli 1968 ini sebelumnya juga menjadi Anggota Dewan FD di Komisi I DPR RI.

Semenjak ditunjuk sebagai Menpora oleh Presiden SBY, maka hal-hal yang belum terselesaikan merupakan tantangan terbesar untuk Roy Suryo dalam menyelesaikannya.

Setelah di umumkan Presiden SBY menjadi Menpora di Istana Negara, Roy juga tampil Live di tvOne dan MetroTV, dalam suatu wawancara, ia mengatakan, sebenarnya waktu yang harus kita tempuh ini memang pendek, oleh sebab itu kita harus menempuh suatu strategi yang dapat menempuh penyelesaian dengan baik.

"Saya kira, kita harus menempuh suatu strategi untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terpecahkan selama ini," ujarnya di Jakarta, Jum'at (11/1).

Salah satu contohnya sepak bola di Palembang. Kalau kita lihat, masih kata Roy Suryo, mereka ini mempunyai talenta dan strategi yang cukup tinggi dalam membawa harum nama bangsa, apalagi di ajang Seagames akhir tahun nanti. "Untuk itulah saya mulai mencoba dalam menyelesaikannya satu persatu, agar masalah ini cepat terselesaikan," tambahnya.

Tetapi, Insya Allah untuk masalah sepak bola ini, saya mampu membawa nama Indonesia agar tetap berjaya. Karena, olahraga itu semuanya menarik untuk kita tingkatkan dan kita kembangkan lagi.

"Tetapi kembali lagi saya tekankan, meskipun jabatan ini bukan bidang saya, tetapi saya mencoba untuk dapat meng-handle semua masalah yang masih membelit bidang olahraga ini," jelasnya.

Selain itu, terkait dengan jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden ini, saya juga ditugaskan/diamatkan 3 hal, yakni upaya konsolidasi jajaran Kemenpora serta melanjutkan prestasi olahraga nasional, seperti di SEA Games, Asian Games serta event-event besar lainnya.

Poin ketiga yang tak kalah penting, kata Roy, saya diharuskan bersinergi dengan KONI dan KOI, untuk kembali turun tangan membenahi sepakbola nasional yang masih terundung konflik PSSI-KPSI.

Dan mengenai poin ketiga dari Pak Presiden ini, lanjut Suryo, kita tidak boleh melepaskan diri dari FIFA, sebab kita harus mematuhi peraturan dari FIFA ini, apalagi saat ini konflik PSSI-KPSI masih belum terselesaikan, oleh sebab itu perselisihan ini dapat kita lanjuti," jelasnya.

Di bagian akhir, Menpora baru ini berpesan untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mendukung peningkatan prestasi di Indonesia. "Mari kita bersama-sama membangun prestasi olahraga di tanah air, agar lebih meningkat dan dapat memberikan nama harum bagi bangsa," pungkasnya.(bhc/opn)



 
Berita Terkait Menpora
 
• Pengurangan Naturalisasi, Roy: Saya Percaya Indonesia Punya Potensi
 
• Menpora Buka Liga TopSkor U-13
 
• Kementerian Pemuda dan Olahraga Jalin Kerjasama Dengan BNN
 
• Presiden Lantik Menpora Roy Suryo
 
• Roy Suryo: Bukan Selamatan, Tapi Ini Amanah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]