Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Ungkap Istilah Ketua Besar dan Bos Besar
Monday 16 Jan 2012 19:14:00

Mindo Rosalina Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang akhirnya membeberkan identitas dari tokoh yang disebut-sebut sebagai ‘Ketua Besar’. Sebutan tersebut ternyata untuk pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pemberian uang harus diberikan kepada Banggar, agar bisa mendapat proyek stadion terpadu Hambalang dan wisma atlet SEA Games.

“Ibu Angelina (Sondakh) bilang ke saya, kalau dia butuh uang untuk dapat anggaran. Dia juga bilang, kalau ketua besar kenyang, maka kita akan enak,” kata Rosa dalam kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1)

Sebutan itu, lanjut dia, disampaikan anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh melalui percakapannya dalam layanan BlackBerry Massanger (BBM). Tapi, dirinya tidak menanyakan siapa 'Ketua Besar' yang dimaksud. "Bu Angelina menjawab pertanyaan saya itu bahwa uang itu untuk pimpinan di Banggar DPR," ungkap Rosa.

Atas permintaan itu, Rosalina melaporkannya ke Nazaruddin selaku atasannya di PT Permai Group. Bosnya ini langsung menyiapkan uang seperti yang diminta Angie. Pimpinan Banggar sendiri terdiri atas empat orang. Mereka adalah Ketua Banggar Melkias Markus Mekeng (F Golkar) dengan tiga wakil ketua, yakni Mirwan Amir (Fraksi Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dan Olly Dondokambey (Fraksi PDIP).

Rosa juga menjelaskan bahwa untuk sebutan ‘ketua’ juga bisa untuk Ketua Komisi X DPR Mahyudin. Kembali Rosa juga membenarkan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pertemuan antara Angie dan ketua besar AU. Sayangnya, dalam persidangan tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. "AU itu adalah Anas Urbaningrum," jelasnya.

Pada bagian lain, Rosa dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir sebagai ‘Big Boss’. Pernyataan ini disampaikan Rosa menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif. Tapi Rosa dalam pemgakuannya menyatakan bahwa Nazaruddin bersama Anas Urbaningrum sebagai pemilik PT Permai Group. Dirinya pun kerap menyebut Nazrauddin sebagai big boss.

Dari Anas
Sementara sebelum persidangan dimulai, terdakwa Nazaruddin membeberkan istilah-istilah dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh. Menurut dia, ide dari penyebutan istilah "Bos Besar" "Ketua Besar" dan "Apel Malang" serta "Apel Washington" berasal dari Anas Urbaningrum.

"Ya (Ketua Besar adalah Anas). Bos Besar Mirwan Amir. Itu kan pembicaraan yang memang jelas dikasihkan uangnya. Kalu istilah apel Malang itu dari dulu, sejak 2007. Istilah itu yang kasih semua adalah Anas Urbaningrum," jelas Nazaruddin.

Keterangan Nazar sedikit berbeda dengan yang disampaikan pengacaranya, Rufinus Hutauruk. Pekan lalu, pengacara Nazar menyebut sosok Ketua Besar adalah Mirwan, sementara Anas adalah Bos Besar. Dua sosok itu adalah yang diperbincangkan anggota DPR Angelina Sondakh dengan Rosa Manulang melalui BBM.

Sebelumnya, memang diketahui dalam transkrip BBM Angie-Rosa, terungkap sejumlah istilah seperti Ketua Besar, apel malang, dan apel washington. Apel malang adalah sandi dari duit rupiah, sementara apel washington adalah kode dari uang dolar AS. Dalam pembicaraan Angie-Rosa, Ketua Besar disebut-sebut minta jatah apel malang.

Nazar berulang kali meminta KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka. Ia dinilai tahu banyak soal aliran duit ke Senayan dan ke partai. Angie jugalah yang disebut-sebut mengantarkan langsung apel malang ke pemintanya. Bahkan, Angie ditudingnya ikut menikmati sebagian dari Rp 9 miliar dari proyek wisma atlet yang mengalir ke sejumlah politikus, seperti Anas, Mirwan, Jafar Hafsah, dan I Wayan Koster. “Saya bicara ini tanpa ada rekayasa,” mantan Bendum Partai Demokrat ini.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]