Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Masih Berahasia, Pengacara Nazar Sebut Inisial
Wednesday 11 Jan 2012 20:25:56

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang masih menutup rapat-rapat siapa tokoh yang dimasukan ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ yang diduga terlibat korupsi sejumlah proyek yang dilaksanakan Kemenpora. Ia tetap bersikukuh untuk membeberkannya di persidangan.

"(Kalau sekarang disebutkan ketua besar dan bos besar), nanti tidak seru lagi. Sudah lihat BAP (berita acara pemeriksaan-red) saya. Nanti lihat dalam BAP dan tanya siapa yang sebut-sebut ketua besar itu. Tanya beliau juga. Nanti saya akan jelaskan," kata Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut dia, kode panggilan Ketua Besar dan Bos Besar yang dipakai dalam pembicaraannya dengan anggota Komisi X DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondah melalui BlackBerry Messenger (BBM) tersebut, telah ada dalam BAP. “Pasti nanti saya ungkapkan,” ujar Rosa menjanjikan untuk membeberkannya pada sidang terdakwa Nazaruddin yang digelar Senin (16/1) pekan depan.

Sedangkan kuasa hukum Rosa Manulang, Mohamad Iskandar mengklarifikasi pernyataan kliennya terkait tokoh 'Ketua Besar' dan 'Bos Besar'. Menurutnya, sebenarnya yang dimaksud Rosa adalah 'Ketua Besar' dan 'Ketua'. "Jadi ada satu orang ketua besar dan satu orang lagi ketua," jelas Iskandar.

Namun, sikapnya sama seperti Rosa, ketika didesak untuk mengungkap identitas kedua tokoh tersebut. Iskandar juga enggan membeberkannya. "Begini saja, kalau sudah menyampaikan dalam persidangan, itu secara yuridis sudah mengikat," papar dia,

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa tokoh yang disebut-sebut sebagai ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ itu, berinisial MA dan AU. Kedua kode panggilan tokoh itu ada di dalam transkrip percakapan BBM antara Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh.

Inisial tersebut, jelas Hotman, merupakan penjelasan dari Nazaruddin. Kliennya itu membeberkan inisial itu, saat dikunjungi di rutan. “Ketua Besar itu ada beberapa orang, karena pimpinan kolektif, satu Ketua dan tiga wakil. Ketua Besar yang dimaksud berinisial MA. Jadi, sudah jelas kalau Banggar DPR itu ada ketua dan tiga wakil. Jadi, itu ketua besar itu terkait pimpinan di Banggar, karena Angelina Sondakh bilang begitu,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat menyatakan Ketua Besar dan Bos Besar diduga ikut bermain dalam sejumlah proyek di Kemenpora. Ketua Besar adalah pimpinan Banggar DPR dan Bos Besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus itu, Nazaruddin juga pernah menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam kasus wisma atlet SEA Games. Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ditudingnya menerima uang Rp 9 miliar. Lalu, Rp 8 miliar diserahkan kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir untuk diserahkan ke pimpinan Banggar lainnya. Sedangkan Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat DPT Jafar Hafsah mendapat Rp 1 miliar.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]