Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Kembali Menginap di KPK
Friday 13 Jan 2012 02:21:41

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang tak lagi berada di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hal ini menyusul ancaman pihak tertentu yang akan menghilangkan nyawanya.

Terpidana kasus serupa ini pun kembali diinapkan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (12/1) malam. Hal ini dilakukan sambil menunggu koordinasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai penempatannya di rumah perlindungan (safe house).

“KPK dan LPSK masih koordinasi mengenai lokasi yang akan digunakan untuk melindungi Rosa secara maksimal. Hingga sore tadi, belum diputuskan (safety house) terkait maximum securty itu. Sementara ditempatkan di KPK sampai ada kepastian dari LPSK mendapat tempat safety house dengan security satu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK.

Menurutnya, meski diinapkan di kantor KPK sejak Rabu (11/1) malam kemarin, tidak ruang yang digunakan Rosa untuk menginap. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham, mengingat Rosa berstatus terpidana dan tengah dalam penahanan Rutan Wanita Pondok Bambu. “Koordinasi juga akan dilakukann dengan Ditjen Pas,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rosa Manulang, Muhammad Iskandar menyatakan bahwa kliennya telah diancam sebanyak tiga kali. Rosa mendapat ancaman dari orang yang datang ke Rutan Wanita Pondok Bambu pada saat jam berkunjung telah habis atau pada malam hari. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu.

Pengancam itu berInisial NSR dan HSY. Orang tersebut meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor nanti. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan sambil berteriak akan menghabis nyawa Rosa.

Sementara itu, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief membantah kliennya terlibat dalam ancaman pada Rosa. Dia malah menuding, mungkin saja sang Ketua Besar yang hendak dibongkar Rosa, yang melakukan ancaman.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]