Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Belum Tentu Hadiri Sidang Nazaruddin
Friday 13 Jan 2012 22:24:47

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci perkara suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Nasution kemungkinan takkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Senin (16/1) mendatang. Ia hanya akan memberikan keterangan hanya melalui melalui teleconference.

"Saya tidak bisa memastikan Rosa mengikuti sidang. Tapi kami sudah koordinasikan juga dengan jaksa penuntutnya, mengenai dia bisa memberikan kesaksian atau tidak pada sidang Senin nanti," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurutnya, LPSK juga sudah mengirimkan surat ke majelis hakim Pengadilan Tipikor mengenai kondisi Rosa. Hal yang ditekankan LPSK dalam surat tersebut, menyangkut hak saksi untuk mendapatkan perlindungan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu bagian dari hak saksi, karena masuk dalam program perlindungan, bagian penggunaan prosedurhak dan prosedur hukumnya. LPSK sudah ajukan, mudah-mudahan disetujui hakim untuk dilakukan teleconference," ungkapnya.

Sementara untuk memulihkan kondisi Rosa, lanjut dia, KPK memutuskan untuk memberikan pengobatan khusus kepadanya. Seorang psikolog telah didatangkan untuk memulihkan kondisi psikologis Rosa. Keputusan itu diambil setelah KPK berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka menghadapi sidang lanjuta Muhammad Nazaruddin pada awal pecan depan.

Pendampingan, jelas Lili, diberikan secara rutin. Tapi mengenai waktu sampai kapan akan diberikan, LPSK tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, hal ini menyangkut kondisi psikologis Rosa dan kewenangan psikolog yang memberikan pengobatan.

"Kami tidak bicara karena bukan kewenangan kami. Tetapi kewenangan psikolog yang memang ahli memutuskan sampai kapan dia diberi treatment, kapan berhenti dan kapan membaik," kata Lili.

Dalam kesempatan ini, Lili juga membantah bahwa selama menjalani perlindungan khusus dan ditempatkan di KPK sempat menurun dan pingsan. Tapi diakuinya, Rosa merasa kedinginan, karena ia tidak membawa pakaian.

Kondisi psikologis Rosa juga mulai membaik. Hal ini didapatkan, setelah mendapat kunjungan dari orang tua dan kakaknya. "Kami langsung bertemu dia (Rosa) bersama orang tua dan kakaknya. Kondisi mentalnya sedikit terangkat. Mudah-mudahan cepat pulih," jelas Lili.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]