Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Belum Tentu Hadiri Sidang Nazaruddin
Friday 13 Jan 2012 22:24:47

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci perkara suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Nasution kemungkinan takkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Senin (16/1) mendatang. Ia hanya akan memberikan keterangan hanya melalui melalui teleconference.

"Saya tidak bisa memastikan Rosa mengikuti sidang. Tapi kami sudah koordinasikan juga dengan jaksa penuntutnya, mengenai dia bisa memberikan kesaksian atau tidak pada sidang Senin nanti," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurutnya, LPSK juga sudah mengirimkan surat ke majelis hakim Pengadilan Tipikor mengenai kondisi Rosa. Hal yang ditekankan LPSK dalam surat tersebut, menyangkut hak saksi untuk mendapatkan perlindungan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu bagian dari hak saksi, karena masuk dalam program perlindungan, bagian penggunaan prosedurhak dan prosedur hukumnya. LPSK sudah ajukan, mudah-mudahan disetujui hakim untuk dilakukan teleconference," ungkapnya.

Sementara untuk memulihkan kondisi Rosa, lanjut dia, KPK memutuskan untuk memberikan pengobatan khusus kepadanya. Seorang psikolog telah didatangkan untuk memulihkan kondisi psikologis Rosa. Keputusan itu diambil setelah KPK berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka menghadapi sidang lanjuta Muhammad Nazaruddin pada awal pecan depan.

Pendampingan, jelas Lili, diberikan secara rutin. Tapi mengenai waktu sampai kapan akan diberikan, LPSK tidak bisa memberikan jawaban. Pasalnya, hal ini menyangkut kondisi psikologis Rosa dan kewenangan psikolog yang memberikan pengobatan.

"Kami tidak bicara karena bukan kewenangan kami. Tetapi kewenangan psikolog yang memang ahli memutuskan sampai kapan dia diberi treatment, kapan berhenti dan kapan membaik," kata Lili.

Dalam kesempatan ini, Lili juga membantah bahwa selama menjalani perlindungan khusus dan ditempatkan di KPK sempat menurun dan pingsan. Tapi diakuinya, Rosa merasa kedinginan, karena ia tidak membawa pakaian.

Kondisi psikologis Rosa juga mulai membaik. Hal ini didapatkan, setelah mendapat kunjungan dari orang tua dan kakaknya. "Kami langsung bertemu dia (Rosa) bersama orang tua dan kakaknya. Kondisi mentalnya sedikit terangkat. Mudah-mudahan cepat pulih," jelas Lili.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]