Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akui Hanya Jalankan Perintah Nazaruddin
Wednesday 14 Sep 2011 13:09:40

Terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa Manulang bersikukuh tak bersalah melakukan kejahatan korupsi. Alasannya, ia hanya menjalankan perintah dari atasannya sekaligus pemilik PT Anak Negeri, M Nazaruddin.

Sikap terdakwa Rosa yang bersikukuh tak bersalah itu, disampaikannya saat membacakan nota keberatan (pledoi) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Menurut dia dalam pledoinya sendiri, dirinya tidak tahu menahu soal suap tersebut. Ia hanya menjalankan perintah M Nazaruddin untuk menyerahkan uang kepada sejumlah orang.

Terdakwa Rosa mengaku tak pernah menerima sepeser pun dari keloyalannya menjalankan perintah atasan. "Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji. Saya tidak pernah menerima jatah dari hasil proyek," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri itu memang tak dapat menyembunyikan kesedihannya itu, saat membacakan nota pembelaannya tersebut. Tuntutan empat tahun penjara yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidangan sebelumnya, membuat dia sangat sedih. Ia pun tak membayangkan tugansya melaksanakan perintah atasan berujung bui seperti ini.

Rosa pun sempat terisak-isak, ketika menyatakan dirinya selama di tahanan tidak bertemu dengan dua buah hatinya yang masih membutuhkan kasih sayangnya dari orang tua. "Saya mempunyai dua anak yang masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang dari saya. Tapi sudah tiga bulan saya tidak bisa bertemu dengannya sejak ditangkap KPK," kata Rosa sambil terisak. \

Terdakwa dugaan penyuapan terhadap Semenpora Wafid Muharram ini pun ingin hukuman terhadapnya dijatuhkan seringan-ringannya. "Saya memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi saya dan anak-anak saya," harap Rosa.

Pengakuan ini menggugah nurani ketua majelis hakim Suwedya. Ia yang yang memimpin pemeriksaan terhadap terdakwa Rosa itu, meminta JPU dan penasihat hukum untuk memperhatikan keluhan ini. Suwedya pun meminta Rosa tetap tenang dan tidak terlalu memikirkan perihal tersebut, agar tidak semakin membebani pikirannya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Rosa, Djufri Taufik menyampaikan hal senada dengan keinginan kliennya. Rosa hanya menjalankan perintah dari Nazaruddin tanpa tahu apa yang dikerjakannya itu akan membawanya terjerat hukum. "Rosa hanya karyawan biasa yang tidak bisa memutuskan. Rosa hanya menjalankan perintah dari M Nazaruddin sebagai pemilik perusahaan. Utnuk itu, kami mohon majelis menghukum seringan-ringannya," tandasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]