Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akui Beri Uang ke Angelina Sondakh
Monday 22 Aug 2011 18:46:34

Terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Mantan Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, sempat diperintahkan atasanya, M Nazaruddin untuk memberikan uang kepada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Uang ini merupakan komisi (fee) dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

Permintaan itu terkait dengan posisi Angelina sebagai anggota komisi X yang berperan besar memuluskan pencairan dana untuk pembangunan proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. Hal ini diungkapkan terdakwa Rosa Manulang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap perkara tersebut.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Rosa mengaku Nazaruddin sempat memintanya menghubungi Angelina. Namun saat itu, Nazaruddin menyebut Angelina dengan panggilan ‘artis’. “Pak Nazar pernah bilang, Ros coba kau kontak si artis, kayanya dia butuh uang,” ujar Rosa menirukan Nazaruddin.

JPU Handarbeni Sayekti menanyakan siapa si rtis yang dimaksudkan Rosa. "Ibu Angelina (Sondakh)," kata Rosa pelan. Sahutan Rosa disambut anggukan kepala penuntut umum. Sementara puluhan pengunjung sempat bergumam mendengar jawabatan terdakwa Rosa Manulang.

Rosa juga mengakui, dirinya menggunakan istilah apel Malang dan apel Washington ketika melakukan pembicaraan terkait uang dengan Angie melalui layanan blackberry messenger (bbm). Apel Washington untuk diperuntukkan untuk menyebut dolar Amerika Serikat, sedangkan apel Malang untuk menyebut mata uang rupiah.

Sebelumnya saat bersaksi di persidangan Rosa, Yulianis sempat mengungkapkan kalau dua politisi Senayan, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster kerap berhubungan dengan Rosa. Menurutnya, Rosa kerap mengajukan permohonan uang dari kas PT Permai Grup untuk diberikan kepada dua politisi Senayan tersebut terkait pembelian proyek wisma atlet di DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Rosa juga mengaku, pernah diperas Rp 1 miliar oleh penyidik KPK gadungan yang mengaku bernama Bayu Widodo. "Pernah (memberikan uang). Saya kenal orangnya dari Paul Nelwan, nama terkenalnya Ndoro Bei," kata Rosa, saat ditanya anggota majelis hakim I Made Hendra mengenai kabar pemerasan itu.

Menurutnya, ia mengenal orang tersebut saat dipertemukan dengan rekanan Kemenpora Paul Nelwan di mal FX Senayan. Rosa menuturkan dalam pertemuan tersebut, Paul mengaku kalau Bayu adalah temannya yang nanti akan melindunginya.

"Saya tahulah kamu kemana aja kerjanya. Katanya kamu (Rosa), TO (target operasi). Nanti kalau ada apa-apa sama kamu, saya lindungi," ungkap Rosa menirukan ucapan Bayu.

Saat ia menanyakan apa maksudnya mengatakan seperti itu, ia justru disuruh diam dan tidak usah banyak bertanya. Rosa pun mengaku sempat berusaha mencari sosok yang terkenal dengan nama ndoro bei itu di kalangan penyidik KPK, tetapi tetap tidak menemukannnya. "Pernah saya tanya, ternyata tidak ada," ujarnya lirih.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]