Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akan Ditempatkan di Safe House
Thursday 12 Jan 2012 16:58:17

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebagai upaya untuk melindungi saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Mindo Rosalina Manurung alias Rosa Manulang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memindahkannya ke tempat khusus (safe house). Hal itu menyusul permohonannya meminta perlidungan dikabulkan lembaga tersebut.

"Pak Teguh (Anggota LPSK Bidang Kerjasama dan Diklat Teguh Soedarsono-red) telah menghubungi saya (Rabu, 11/1) kemarin. Rosa akan ditempakan di safe house," kata Kabareskrim Pori Irjen Pol. Sutarman kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/1).

Penepatan Rosa di safe house itu, jelas dia, karena telah ada permintaan dari LPSK kepada Polri untuk membantu memberikan perlindungan keamanan terhadap terpidana kasus suap wisma atlet tersebut. “Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa pun. Apalagi untuk saksi kasus korupsi," tegas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. .

Terkait dengan ancaman dari pihak tertentu yang ditujukan terhadap Rosa Manulang, Sutarman menyatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Jika memenuhi bukti yang cukup, kasus ini akan diproses secara hukum. "Kalau ada bukti pasti akan kami usut. Ancaman itu adalah tindakan kriminal," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Rosa dengan melakukan koordinasi bersama LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal.

Bahkan, lanjut dia, KPK juga akan menindaklanjuti siapa aktor pengancam Rosa. Namun hal-hal lain seputar ancaman yang diterima Rosa, teknisnya baru akan disampaikan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK lain. "Masalah Rosa akan kami diskusikan dengan pimpinan lain," jelas dia.

Namun, Bambang enggan membahas pelaku pengancam, motif dan seputar istilah ‘Ketua Besar' dan ‘Bos Besa’ yang sebelumnya dijanjikan Rosa dalam dua kali persidangan Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. "Kalau saya kasih tahu dan saya sebut, nanti alat buktinya hilang dong,"jelasnya.

Sebelumnya, Rosa Manulang mendatangi gedung KPK, Rabu (11/1) pukul 23.00 WIB kemarin. Ia menginap di gedung institusi pemberantasan korupsi tersebut. Hal ini menyusul ancaman pihak tertentu terhadapnya di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pelaku diduga orang suruhan Muhammad Nazaruddin.(inc/wmr/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]